Larangan Salat Jumat di Masjid Itu Masuk Kategori Rukhsah, DKM Hidayatul Islam Tetap Salat di Masjid

sikap MUI Pusat sudah sangat relevan untuk dijadikan pedoman umat Islam dalam menyikapi kasus wabah corona

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Maklumat di Masjid Raya Bandung Provinsi Jabar mengumumkan bahwa di masjid terbesar di Kota Bandung itu tidak diselenggarakan salat Jumat dan salat wajib secara berjemaah sampai kasus virus corona reda. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Fatwa itu dikeluarkan untuk menyikapi tentang penyebaran virus Corona saat ini.

Di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, fatwa MUI tersebut mendapat tanggapan beragam dari beberapa tokoh agama.

Sebagian berpendapat untuk menjauhi hal yang bersifat madharat, ada tokoh lain juga berpandangan justru dengan tetap melaksanakan salat di masjid akan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Segala kekhawatiran dari penyebaran Covid-19 bisa dihindari dengan izin Allah SWT.

"Larangan salat Jumat bagi umat di tengah merebaknya Pandemi Corona bisa dikategorikan sebagai Rukhshah (keringanan)," ungkap mantan kepala Kemenag Kuningan, H Yusron Kholid, Kamis (19/03/2020).

Yusron mengatakan, sikap MUI Pusat sudah sangat relevan untuk dijadikan pedoman umat Islam dalam menyikapi kasus wabah corona.

"Dalam Agama Islam, ada istilah rukhshah semacam dispensasi atau keringanan dalam penunaian kewajiban semisal dalam salat," katanya.

Yusron mencontohkan, kisah yang dialami Khalifah Umar Bin Khatab, pada awal abad Hijriyah terkait wabah yang bernama Tha'un, dapat menjadi rujukan umat Islam.

"Khalifah Umar pernah membatalkan masuk ke wilayah Syam yang tengah dilanda wabah," katanya.

Dia mengatakan, jadi fatwa MUI Pusat sudah melalui kajian yang seksama dalam menerapkan kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'alaa jalbil mashalih. "Mencegah dari suatu negatif atau mafsadat lebih diutamakan daripada mendapat manfaat," ujarnya.

Di tempat berbeda, Pengurus DKM Hidayatul Islam Desa Purwasari, H Ending Sadili menegaskan, pihaknya akan tetap menjalankan salat Jumat di masjid, seperti pada biasanya. "Insya Allah di Masjid Hidaayatul Islam, tetap melaksanakan salat Jumat seperti biasa,' ujarnya.

Meski begitu, Ending sendiri tetap menghormati yang telah difatwakan tersebut. "Salat Jumat itu wajib dan dilaksanakannya di masjid atau tempat lain yang layak, " kata Ending.

Ia mengajak umat muslim tetap tenang dan senantiasa menjaga wudu. Jalan satu-satunya agar terhindar dari wabah adalah dengan berserah diri pada Illahi.

"Mari kita tingkatkan ibadah, perbanyak zikir dan baca Al Qur'an," katanya. 

Atur Jarak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved