Virus Corona Mewabah
WNA dari 4 Negara Ini Mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Pasti Ditolak Imigrasi Bandung
sejauh ini pihaknya belum mendapatkan data berapa WNA asing dari empat negara atau yang pernah transit di empat negara itu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Imigrasi Bandung akan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) dari empat negara terdampak Covid-19 masuk ke Bandung.
Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandung, Gita Rahayu Prandari mengatakan
penolakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020, pengganti Permenkumham nomor 3 tahun 2020.
Dalam Permenkumham nomor 7, kata Gita, ada pelarangan bagi WNA dari empat negara yakni China, Italy, Korea Selatan dan Iran. Empat negara itu menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi saat ini.
"Sebelumnya nomor 3 tahun 2020 hanya untuk RRT (republik rakyat Tiongkok/China) saja, atau yang sebelumnya pernah pergi ke China. Sekarang digantikan dengan nomor 7 ada empat negara lagi," ujar Gita Rahayu, saat ditemui di kantor Imigrasi Bandung, Jalan PHH Mustofa, Selasa (17/3/2020).
Gita menyatakan peraturan tersebut berlaku secara nasional bukan hanya di Bandung, untuk di Bandung, penolakan bisa dilakukan bila WNA mendarat di Bandara Husein Sastranegara.
"Iya tidak boleh masuk dan atau warga negara asing lainnya yang pernah masuk ke dalam empat negara itu dalam waktu 14 hari. Bukan hanya ke Bandung tapi ke Indonesia," katanya.
• MUI Indramayu Minta Umat Islam Tetap Salat Jumat, Lagi Perang Saja Tak Boleh Tinggalkan Ibadah
• Virus Corona Mewabah, Tes SKB CPNS Ditunda, tapi Pengumuman Hasil SKD Sesuai Jadwal
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Insert Fashion Awards 2020 di Trans TV & LIDA Indosiar
Menurut Gita, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan data berapa WNA asing dari empat negara atau yang pernah transit di empat negara itu yang ditolak masuk ke Indonesia.
"Kalau data tidak ada, karena begitu mendarat sudah pasti ditolak," ucapnya.