MUI Indramayu Minta Umat Islam Tetap Salat Jumat, 'Lagi Perang Saja Tak Boleh Tinggalkan Ibadah'
bilamana yang bersangkutan mengalami gejala-gejala seperti demam dan batuk, maka lebih dianjurkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di ru
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Selain itu, ujar Yahya, karena Masjid Raya Bandung ini menyatu dengan alun-alun dan setiap harinya banyak masyarakat yang datang, maka dikhawatirkan ada penularan Covid-19.
"Orang datang dari mana-mana, hal itu menjadi rawan, kalau masjid kecil kan terdeteksi orangnya dari mana saja, kalau di sini kan orang-oranya setiap hari pasti berbeda-beda, jadi ini upaya antisipasi daripada berbahaya," katanya.
Menurut Yahya, maklumat tersebut akan berlaku selama dua minggu, mengikuti anjuran dari Gubernur dan Wali Kota Bandung.
• Virus Corona Mewabah, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Sepakat Khotbah Jumat Tak Boleh Lama-lama
• Wanita di Malaysia Ini Kaget Melihat Video Panasnya Tersebar Media Sosial, Lupa Mengosongkan File
Meski begitu, kata Yahya, tidak semua area masjid raya Bandung ditutup. Masyarakat masih dapat melaksanakan salat sendiri atau berjamaah terbatas dibeberapa area masjid.
"Sebenarnya tidak ditutup total, di luar masih bisa untuk salat, sebelah kiri dan kanan masjid bisa di dalam juga, toilet tetap dibuka cuma tidak dibuka seperti biasa. Hari ini tadi salat dzuhur dan ashar masih ada yang berjamaah di masjid tapi tidak banyak," ucapnya.
Fatwa MUI
Sebelumnya diberitakan,
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:
• Baru 3 Menit Nikah, Wanita Ini Langsung Gugat Cerai Suaminya Gara-gara Sang Suami Lakukan Hal Ini
• Wanita Ini Nikahi 5 Saudara Kandungnya, Setiap Malam Berhubungan Suami Istri Bergiliran
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Insert Fashion Awards 2020 di Trans TV & LIDA Indosiar
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).