Virus Corona Mewabah

Gara-gara Corona, Masjid Raya Bandung Tak Selenggarakan Salat Wajib dan Salat Jumat Secara Berjemaah

maklumat tersebut akan berlaku selama dua minggu, mengikuti anjuran dari Gubernur dan Wali Kota Bandung.

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Maklumat di Masjid Raya Bandung Provinsi Jabar mengumumkan bahwa di masjid terbesar di Kota Bandung itu tidak diselenggarakan salat Jumat dan salat wajib secara berjemaah sampai kasus virus corona reda. 

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved