Virus Corona Mewabah

Gara-gara Corona, Masjid Raya Bandung Tak Selenggarakan Salat Wajib dan Salat Jumat Secara Berjemaah

maklumat tersebut akan berlaku selama dua minggu, mengikuti anjuran dari Gubernur dan Wali Kota Bandung.

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Maklumat di Masjid Raya Bandung Provinsi Jabar mengumumkan bahwa di masjid terbesar di Kota Bandung itu tidak diselenggarakan salat Jumat dan salat wajib secara berjemaah sampai kasus virus corona reda. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pengurus Imaroh Majid Raya Bandung, Muhammad Yahya Ajlani membenarkan terkait spanduk dan selembaran tentang maklumat Masjid Raya Bandung yang sementara waktu tidak menyelenggarakan salat jumat dan salat wajib secara berjamaah sampai aman Covid-19.

Dikatakan Yahya, maklumat itu di keluarkan menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang meminta sementara penutupan fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah Jawa Barat serta surat edaran wali kota untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan massa di Kota Bandung.

"Iya benar, itu ada berbagai macam pertimbangan, pertama landasan hukumnya jelas dari kondisi yang sekarang sudah mafhum semua, Gubernur dan Wali Kota sudah mengelaurkan surat edaran, ulama juga mengeluarkan fatwa, kemudian ada landasan normatif dari Al-quran surat al-baqorah atay 185 dan 195, ada juga Al-anfal ayat 25 kemudian juga dari hadist," ujar Yahya, saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, ujar Yahya, karena Masjid Raya Bandung ini menyatu dengan alun-alun dan setiap harinya banyak masyarakat yang datang, maka dikhawatirkan ada penularan Covid-19.

"Orang datang dari mana-mana, hal itu menjadi rawan, kalau masjid kecil kan terdeteksi orangnya dari mana saja, kalau di sini kan orang-oranya setiap hari pasti berbeda-beda, jadi ini upaya antisipasi daripada berbahaya," katanya.

Menurut Yahya, maklumat tersebut akan berlaku selama dua minggu, mengikuti anjuran dari Gubernur dan Wali Kota Bandung.

Virus Corona Mewabah, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Sepakat Khotbah Jumat Tak Boleh Lama-lama

Wanita di Malaysia Ini Kaget Melihat Video Panasnya Tersebar Media Sosial, Lupa Mengosongkan File

Meski begitu, kata Yahya, tidak semua area masjid raya Bandung ditutup. Masyarakat masih dapat melaksanakan salat sendiri atau berjamaah terbatas dibeberapa area masjid.

"Sebenarnya tidak ditutup total, di luar masih bisa untuk salat, sebelah kiri dan kanan masjid bisa di dalam juga, toilet tetap dibuka cuma tidak dibuka seperti biasa. Hari ini tadi salat dzuhur dan ashar masih ada yang berjamaah di masjid tapi tidak banyak," ucapnya.

Fatwa MUI

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved