Ini Alasan Aksi Nekad Gadis di Bawah Umur Lompat dari Jembatan, Ribut Sama Pacar Karena Masalah Ini
Dari kejadian ini Satreskrim Polres Sintang menetapkan TN (19) sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
“Untuk sampai saat ini kita dalami. Dugaan sementara, yang bersangkutan merasa malu karena telah disetubuhi,” tukasnya.
• KKB Papua Ngamuk Tembaki Pos Koramil Jila di Mimika, Seorang Anggota TNI Gugur Kena Peluru Pantulan
Dampingi Korban
Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Nani Wirdayani memastikan akan turun ke Sintang untuk berkoordinasi dengan dinas terkait membahas mengenai pendampingan terhadap korban persetubuhan yang dialami oleh OV.
"Insya Allah Selasa kami turun ke Sintang," kata Nani kepada Tribun, Minggu.
KPPAD Kalbar, kata Nani, akan bertemu dengan korban.
Selain itu, apabila di Sintang ada psikolog klinis, maka proses konselling dan trauma healing akan di lakukan di Sintang.
"Atau akan kami koordinasi dengan psikolog klinis terdekat dari Sintang supaya anak tidak depresi dan terlalu lelah," jelasnya.
Nani juga memastikan akan melakukan proses koordinasi dengan pihak kepolisian, memastikan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan BAP korban.
"Pendampingan korban insyaallah akan dilakukan sampai proses persidangan," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kisah Dibalik Aksi Nekad Gadis Bawah Umur di Sintang Lompat dari Jembatan, Jadi Korban Asusila