Cara Mudah Isi SPT Tahunan, Aktifkan EFIN lewat Aplikasi Online Pajak, Ikuti Langkah-langkahnya

Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
djponline.pajak.go.id
CARA MUDAH ISI SPT TAHUNAN: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

 SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

 BERITA PERSIB HARI INI: Jelang Duel Persib Lawan PS Tira, Uji Wander Luiz - Geoffrey Castillion

Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.

Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.

Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com:

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Formulir EFIN.
Formulir EFIN. (online-pajak.com)

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

 Hasil Olympiakos vs Arsenal Liga Eropa, Alexandre Lacazette Pahlawan The Gunners lewat Gol Tunggal

Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa  mengajukan permohonan EFIN  secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.

- Alamat email aktif.

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dan asli NPWP.

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved