Cara Mudah Isi SPT Tahunan, Aktifkan EFIN lewat Aplikasi Online Pajak, Ikuti Langkah-langkahnya

Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
djponline.pajak.go.id
CARA MUDAH ISI SPT TAHUNAN: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

TRIBUNCIREBON.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.

//

Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.

Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.

Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.

Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?

Formulir SPT Tahunan.1
Formulir SPT Tahunan.

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT:

Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

 

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved