Pemuda Ini Habisi Sang Pacar Secara Sadis Lantaran Hamil di Luar Nikah, Teman Korban Ikut Dibunuh
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang buktinya yang diduga digunakan pelaku seperti pisau dan baju.
“Pelaku merupakan teman dekat korban, motif pembunuhan pelaku sakit hati. Pelaku menggunakan pisau dapur,” kata Ronald kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (25/2/2020).
Pelaku LA tidak melawan saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Baubau yang dibantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra.
Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan motif pembunuhan terhadap dua remaja putri yang dilakukan LA alias AKA (24).
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Acara-acara Seru, Bioskop Trans TV, Pesbukers & LIDA 2020
• Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia, Hari Ini Bandung dan Bandar Lampung Potensi Hujan Petir
LA nekat menghabisi nyawa Wa Devi (16) karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili korbannya.
“Jadi korban WD (Devi) mengaku hamil kemudian muncul cekcok antara keduanya, sehingga muncul niat LA untuk menghabisinya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, saat menggelar konferensi pers di Ruang Humas Media Center Polres Baubau, Kamis (27/2/2020).
Rio menjelaskan, sebelum membunuh, LA mengajak Wa Devi bertemu di Pantai Lakeba, Kecamatan Betoambari, Baubau.
Wa Devi kemudian menjemput Wa Inni (15) untuk menemaninya bertemu LA.
Setelah bertemu dengan dua korbannya di Pantai Lakeba, LA sempat pulang untuk mengambil pisau dapur.
Saat kembali ke lokasi pertemuannya dengan korban, LA menusuk keduanya.
Awalnya LA mengeksekusi pacarnya, Wa Dewi.
• ZODIAK Hari Ini, Jumat 28 Februari 2020, Pisces Perlu Relaksasi Mental dan Jasmani, Leo Jangan Ragu
• PENGAKUAN Perampok di Bandung yang Bawa Jenglot, Dipukuli 10 Orang tapi Enggak Bonyok
Lalu kemudian menghabisi teman pacarnya Wa Inni.
Menurut Rio, Wa Inni turut dibunuh pelaku karena untuk menghilangkan saksi mata dan juga barang bukti pada peristiwa pembunuhan La Devi.
Saat ini LA diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Dia dikenakan pasal Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Habisi Pacar Sedang Hamil karena Tak Mau Tanggungjawab, Pemuda juga Habisi Teman Korban Pakai Pisau