Kisah Pilu Pramugari yang Dipecat Hanya Gara-gara Kelebihan Berat Badan 0,7 Kilogram

Seorang pramugari dipecat hanya karena kelebihan berat badan 0,7 Kilogram, begini curhatannya

ISTIMEWA
Ilustrasi Pramugari 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pramugari dipecat hanya karena kelebihan berat badan 0,7 Kilogram, padahal sudah 25 tahun mengabdi untuk maskapai penerbangan tersebut.

Profesi pramugari memang identik dengan penampilan yang menarik.

 Awalnya Pasutri Cekcok, Emosi Suami Memuncak, Bunuh Istri Pakai Golok, 2 Anak Mereka Lari Ketakutan

Selain penampilannya yang menarik, para pramugari juga dituntut memiliki wawasan yang luas.

Setiap maskapai penerbangan memiliki kriteria masing-masing berkaitan dengan penampilan pramugari.

Ilustrasi
Ilustrasi (nypost.com)

Baru-baru ini kisah seorang mantan pramugari mencuri perhatian dunia maya lantaran dipecat karena berat badannya.

Melansir dari World of Buzz dan Berita Harian, hal itu dialami oleh mantan pramugari Malaysian Airlines Berhad (MAB) bernama Ina Meliesa Hassim.

 VIDEO Asusila Dua Sejoli Lamongan Viral di Facebook, Pelaku Sakit Hati Lamaran Dibatalkan Mendadak

Diketahui, Ina Meliesa Hassim telah dipecat dari maskapai penerbangan tiga tahun lalu.

Ina Meliesa Hassim disebut telah bekerja di maskapai itu selama 25 tahun.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Freepik)

Ina Meleisa Hassim diberhentikan karena gagal memenuhi persyaratan berat badan sesuai aturan maskapai.

Mantan pramugari itu memiliki tinggi 160cm, dan berat badan 61,7 kg.

Maskapai penerbangan memiliki standar maksimal untuk berat badan pramugari yakni 61 kg.

 Meggy Istri Kedua Kiwil Bongkar Semua Borok Rumah Tangganya, Sampai Berani Ucapkan Kalimat Ini

Berat badan Ina pun diketahui kelebihan 0,7 kg.

Ina kemudian membawa kasus ini ke pengadilan pada September 2017 lalu.

Pengadilan Industri memutuskan bahwa pemecatan tersebut dinyatakan adil.

Keputusan itu tentu membuat Ina merasa kecewa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved