Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Pada Mahasiswinya Diusulkan Dipecat, Ia Keberatan Diberhentikan
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
TRIBUNCIREBON.COM - Pihak kampus telah mengambil sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi si sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang.
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
Diketahui, oknum dosen berinisial FY tersebut, mengajar di Universitas Negeri Padang (UNP).
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
• Oknum Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Padang Tarik Mahasiswinya ke Kamar Mandi Lalu Lakukan Ini
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.
Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi bersangkutan belum mulai kuliah.
"Kita minta istirahat dulu. Kemarin aja IP-nya 0,0. Dia tidak ikut ujian. Nanti kita carikan solusi," ujar Ganefri.
Oknum dosen dilaporkan ke Polda Sumbar
Seorang oknum dosen di salah satu PTN di Padang dilaporkan ke Polda Sumbar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pelecehan-uin.jpg)