Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Pada Mahasiswinya Diusulkan Dipecat, Ia Keberatan Diberhentikan
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.
Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
Dijelaskan Kombes Pol Stefanus, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 10 Desember 2019.
• VIDEO Detik-detik Ahmad Dhani Panggil Maia Estianty Tersayang dan Inilah Reaksi Irwan Mussry
"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 di salah satu kampus negeri di Padang," katanya, Kamis (16/1/2020) lalu.
Dari laporan tersebut, peristiwa itu berawal dalam sebuah kegiatan di kampus sekitar pukul 21.00 WIB.
Sang oknum dosen mencubit betis korban dan meminta yang panas-panas ke mahasiswi.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dapur yang berdekatan dengan toilet wanita.
Pelaku menarik tangan korban ke toilet.
Di situlah aksi pelecehan tersebut dilakukan.
• HEBOH Siswi SMK Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Perawan, Ini Fakta & Penjelasan Kepsek
"Korban ditarik ke dalam toilet perempuan dan dilakukan perbuatan yang tidak senonoh," tuturnya.
Pelaku pun berupaya untuk mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.
Lalu, korban pergi keluar dari toilet. Pelaku sempat mengejar korban sambil berucap ajakan ke hotel.
Terkait dengan laporan itu, Kombes Pol Stefanus, Polda Sumbar sudah menindaklanjutinya.
Periksa saksi-saksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pelecehan-uin.jpg)