Oknum Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Padang Tarik Mahasiswinya ke Kamar Mandi Lalu Lakukan Ini
FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM - Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat, FY (29) yang dilaporkan mahasiswinya ke polisi karena dugaan pencabulan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 289 dan 294 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Korban Ada yang Baru Berusia 6 Tahun Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan FY.
"Belum kita tahan. Tersangka belum kita lakukan pemanggilan," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, FY (29) dilaporkan mahasiswinya ke polisi karena dugaan tindak pidana pencabulan.
FY diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20) dengan menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.
• 1 Rajab 1441 H Jatuh pada Selasa 25 Februari 2020, Berikut Bacaan Niat Puasa dan Doa Bulan Rajab
• Polisi Nikahi Adik Ipar di Aceh, Dulu Viral Gendong Anak Sambil Jaga Kotak Suara, Begini Kisahnya
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.
"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Semuanya Dijanjikan Dinikahi Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.
"Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," kata Stefanus.
Kasus Serupa di Lampung
Kasus pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen juga sebelumnya terjadi di Bandar Lampung.
Kasus pelecehan seksual di kampus jadi perhatian publik. Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.