Oknum Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Padang Tarik Mahasiswinya ke Kamar Mandi Lalu Lakukan Ini
FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Tak hanya itu, Suhendra mengatakan saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.
"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," katanya.
"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," katanya.
Kasus Serupa pada 2016
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda mengungkapkan bahwa oknum dosen tersebut diduga pernah melakukan hal serupa pada 2016.
Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E pada Selasa (8/1/2019). Meda membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi tersebut.
"Ya kemarin kami ke Polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019.
Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologi. Saksinya ada dua," katanya.
"(Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologi, yang mendengar dari cerita," katanya.
Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E pernah terjerat kasus serupa.
"Kalau yang korban lain tahun 2016, itu ada," kata Meda.
Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E. "Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti,” katanya.
Gelar Aksi Demonstrasi
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, sejumlah mahasiswa UIN Raden Intan menggelar aksi demonstrasi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen di depan gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin, Jumat (28/12/2018).
Mereka menuntut pertanggungjawaban dari oknum dosen tersebut. Para mahasiswa juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan dekanat.
Korban EP mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya telah diketahui pihak kampus dan mahasiswa lain.
Peristiwa dugaan pencabulan itu, menurut EP, terjadi pada Jumat (21/12/2018). Ia mengaku mendapatkan pelecahan saat di dalam ruangan dosen dan saat dia keluar dari ruangan, dosen itu menjatuhkan tangannya ke bagian dada dan bagian bekang tubuh EP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi Kampus, Oknum Dosen Jadi Tersangka"