Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi

Kapolres Majalengka: Kalau Lihat Hewan yang Bentuknya Tidak Anda Ketahui, Segera Lapor Petugas!

Minimnya pengetahuan masyarakat, khususnya di Majalengka soal jenis-jenis hewan yang dilindungi membuat khawatir Kapolres Majalengka, AKBP Bismo. . .

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menyerahkan dua satwa liar yang dilindungi kepada Kepala Resor BKSDA Cirebon, Slamet Priambada 

Namun, karena tak sanggup membeli pakannya, ia pun terpikir untuk menjualnya.

"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya, untuk semua barang bukti satwa langka tersebut, kita serahkan ke BKSDA Jawa Barat, yang nantinya akan dilepas liar ke habitatnya," jelas dia.

Diterima BKSDA Jabar

Polres Majalengka menyerahkan barang bukti hewan yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Selasa (25/2/2020).

Penyerahan itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku yang hendak menjual hewan langka jenis kucing hutan dan burung Alap-alap di media sosial Facebook.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pihaknya sengaja mengundang langsung BKSDA Cirebon untuk menerima hewan yang hendak dijualbelikan tersebut.

Nantinya, pihak BKSDA akan menindaklanjuti bagaimana kelanjutan atas diterimanya hhewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok dan burung Alap-alap Jambul.

"Kami sengaja mengundang BKSDA dari Cirebon yang nanti bakal menerima hewan-hewan ini. Karena, tentunya mereka yang paham terkait pemeliharaan hewan-hewan tersebut," ujar AKBP Bismo.

Sementara, Kepala Resor BKSDA Cirebon, Slamet Priambada menyampaikan, pihaknya baru menerima kembali hasil penangkapan hewan satwa dari Polres Majalengka.

Pihaknya, terakhir kali menerima satwa atas kasus serupa pada 3 tahun yang lalu.

"Di Polres Majalengka, kami baru pertama kali ini ya, tapi kalau semenjak 3 tahun yang lalu, kita sudah pernah menerima hewan sebanyak 5 kali ada," ucap Slamet.

Slamet menjelaskan, setelah menerima dua hewan tersebut, pertama kali pihaknya akan melakukan pemeriksan terkait kesehatan hewan.

Selanjutnya, akan ada tindakan usulan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau bisa langsung dilepas liarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved