Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi
Kapolres Majalengka: Kalau Lihat Hewan yang Bentuknya Tidak Anda Ketahui, Segera Lapor Petugas!
Minimnya pengetahuan masyarakat, khususnya di Majalengka soal jenis-jenis hewan yang dilindungi membuat khawatir Kapolres Majalengka, AKBP Bismo. . .
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA -
Menurut Bismo, adanya praktik jual beli hewan dilindungi jenis kucing hutan atau Meong Congkok dan Burung Alap-Alap Jambul yang terjadi di wilayahnya adalah bentuk salah satu minimnya pengetahuan masyarakat soal jenis-jenis hewan yang dilindungi.
"Masyarakat sekitar diharap melapor kepada petugas polisi apabila melihat atau menemukan jenis satwa yang dilindungi atau hewan-hewan yang tidak biasa ada di lingkungan sekitar," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Bismo mengatakan, dengan pelaporan tersebut diharapkan masyarakat sudah membantu melakukan pencegahan praktik jual beli satwa yang notabene dilindungi.
"Ketika ada kecurigaan tersebut terhadap satwa liar, supaya kita bisa melakukan pengecekan apakah itu hewan yang dilindungi atau tidak," ucapnya.
Dengan demikian, kata Bismo, hal itu salah satu bentuk kepedulian masyarakat pada hewan-hewan yang dilindungi, atau populasinya sudah tergolong langka.
• Meggy Istri Kedua Kiwil Bongkar Aib Rumah Tangga, Tak Disangka Berani Buka-bukaan Bicarakan Hal Ini
• Nella Kharisma Makin Intim dengan Dory Harsa, Kini Saling Sebut Beib, Cak Malik Bukan Suami Nella?
Tak Tahu Dilindungi
Dua pelaku berinisial AS (43) dan AD (28) mengaku tak mengetahui bahwa kucing hutan atau Meong Congkok termasuk hewan yang dilindungi.
AS dan AD memposting foto kucing hutan di akun media sosial pribadi miliknya dengan cara menarik pembeli untuk bertransaksi secara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
"Saya tidak mengetahui hewan itu hewan yang dilindungi, makanya saya hendak jual," ujar AS yang hendak menjual hewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) saya diintogasi oleh kepolisian, Selasa (25/2/2020).
• Peneliti Terkejut Saat Autopsi Jenazah Korban Virus Corona, Organ Dalam Korban Kondisinya Mengerikan
• Zodiak Keuangan Besok, Rabu 26 Februari 2020: Aries Menarik Keberuntungan Finansial, Leo Efisien
AS mengaku, ia mendapatkan satwa itu di samping rumahnya yang berada di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.
Ia sempat memelihara hewan tersebut sebelum terpikir untuk menjualnya di media sosial Facebook.
"Mereka sempat memelihara hewannya sebelum akhirnya mau dijual dan mereka sudah sampai tahak negosiasi kepada para pembeli," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin.
Sementara pelaku lainnya, AD (28) warga dari Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang juga sempat memelihara hewan satwa jenis burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).