PASUTRI di Brebes Sekap Siswi SMP Untuk 'Main' Bertiga, Korban Dipaksa Suntik KB Agar Tak Hamil
Pelaku pernah mengantarkan korban ke bidan untuk suntik KB sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.
TRIBUNCIREBON.COM- Siswi SMP korban pencabulan dan penyekapan pasangan suami istri Sarkum (51) dan Puroh (30) ternyata juga dipaksa menerima suntikan untuk mencegah kehamilan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengungkapkan Puroh pernah mengantarkan korban ke bidan untuk suntik KB sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.
• Kenali Gejala-gejala Wasir Atau Ambeian yang Sering Disepelekan, Segera Atasi Dengan Obat Alami Ini
Agar kemauannya dituruti korban, Puroh sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Setiap kali usai berhubungan, tersangka selalu memberikan uang ke korbannya. Mulai dari Rp. 20.000, hingga Rp. 100.000.
• Situs Matangaji di Cirebon Rusak, Pengurus Situs Ngaku Didatangi Sultan Matangaji, Ungkap Hal Ini
Aksinya tersebut berhasil ditutup rapat kedua tersangka. Bahkan, bibi korban yang sempat menanyakan keberadaan korban, selalu ditepis dengan mengaku tak melihatnya.
"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.
• Megawati Semprot Anies Baswedan Soal Formula E di Kawasan Monas: Kenapa Sih Enggak di Tempat Lain?
Sementara Sarkum di hadapan polisi, mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali. Dua di antaranya threesome bersama istrinya.
Selain dilakukan di rumah kosong, Sarkum mengaku pernah mengajak korban ke sebuah hotel di Purwokerto.
"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
• Sosok Sultan Matangaji Menurut Sultan Sepuh XIV, Sering di Luar Keraton & Gigih Melawan Penjajah
Selain mengamankan tersangka ke Mapolres Brebes setelah ditahan di Mapolsek Bumiayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban.
Bersama Sarkum juga turut diamankan barang-barang klenik seperti boneka jenglot dan keris.
Oleh Sarkum, boneka jenglot tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti korbanya untuk menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti aksi bejatnya.
Diduga punya kelainan seksual
Pasangan suami istri, Sarkum (51) dan Puroh (29), pelaku penyekapan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Brebes, Jawa Tengah, diduga mengalami kelainan seksual.
Seperti diketahui, kedua pelaku menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.
Polisi menjelaskan, pelaku diduga tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
• Begini Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Bakal Diluncurkan Beberapa Pekan Lagi
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, Adiel menambahkan, kasus tersebut berawal pada hari Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya, untuk membantu suami pelaku. IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Namun, korban tidak diberi tahu bantuan apa yang dibutuhkan. Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.
• S, Anak Pemulung Korban Rudapaksa di Indramayu Trauma Berat, Ketakutan Setiap Bertemu Laki-Laki
Korban pun tak curiga, IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel. Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
• Sultan Sepuh XIV Akui Situs Matangaji Cirebon Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya
Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020). Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com)