Sultan Sepuh XIV Akui Situs Matangaji Cirebon Belum Terdaftar Sebagai Cagar Budaya
PRA Arief Natadiningrat merasa prihatin situs yang merupakan warisan sejarah tersebut rusak akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, mengakui Situs Matangaji di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, belum terdaftar sebagai cagar budaya.
//
Namun,
• Kenali 9 Gejala Diabetes Tipe 2, Salah Satunya Sering Buang Air Kecil, Segera Periksakan Diri Anda
Padahal, menurut dia, warisan sejarah seperti situs harus dilestarikan dan dijaga keberadaannya.
"Sekarang sudah rusak, kami hanya ingin situs itu dikembalikan seperti semula," kata Arief Natadiningrat saat ditemui di Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (21/2/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan usia Situs Matangaji sudah memenuhi syarat menjadi cagar budaya.
Pasalnya, situs yang dibangun Sultan Sepuh V, Sultan Matangaji, tersebut diperkirakan telah berusia lebih dari 100 tahun.
• Link Live Streaming Persib Bandung vs Tira Persikabo, Duet Wander Luiz dan Geoffrey Siap Cetak Gol
Menurut Arief, dari catatan sejarah masa kepemimpinan Sultan Matangaji berlangsung pada 1800-an.
Karenanya, diperkirakan pembangunan Situs Matangaji itu berlangsung kala Sultan Matangaji memimpin keraton.
"Benda atau bangunan yang dinyatakan situs minimal berusia 50 - 100 tahun, berarti Situs Matangaji ini sudah masuk kategori itu, hanya belum dibuatkan SK," ujar PRA Arief Natadiningrat.
• Anak Pemulung Selalu Murung Setelah Jadi Korban Rudapaksa, Takut Lapor ke Bapaknya, Cerita ke Paman
Situs Matangaji sendiri rusak akibat tertimbun proyek pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
Sebagian areal situs yang berada di tepi sungai itu tampak dipenuhi urugan tanah sehingga hampir tidak terlihat lagi.
Bagian situs yang masih tersisa hanyalah beberapa lubang seperti terowongan setinggi kira-kira satu meter.
"Memang untuk mengeluarkan SK suatu situs banyak pertimbangannya, misalnya biaya pemeliharaan, dan sementara anggaran pemerintah terbatas," kata PRA Arief Natadiningrat.