Komandan TNI di Medan Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri dengan Istri Orang, Pelapor Merasa Kecewa
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan. Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu
Editor:
Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan. "Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Divonis 8 Bulan Penjara", https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/20444191/komandan-tni-di-medan-terbukti-nikahi-siri-istri-orang-divonis-8-bulan?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha
Editor : Aprillia Ika
Berita Terkait