Komandan TNI di Medan Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri dengan Istri Orang, Pelapor Merasa Kecewa

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan. Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNCIREBON.COM - Sidang dengan terdakwa Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.

Sidang yang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo beragenda pembacaan vonis.

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan. Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Pelapor kecewa, vonis dinilai terlalu ringan

Hal yang sama juga diucapkan pelapor AW, suami dari LC.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

Breaking News: Anak Pemulung di Indramayu Dirudapaksa, Dibuat Pingsan, Bangun Sudah Tak Bercelana

Babak Belur Dibacok Sampai Tangan Patah, Pria Asal Medan Cium Tangan Begal, Si Begal Ditembak Mati

Presiden Jokowi Tegur DKI Jakarta dan Surabaya, Minta Dua Kota Tersebut Segera Lakukan Hal Ini, Apa?

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri. Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Awalnya, dituntut 12 bulan penjara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved