Komandan TNI di Medan Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri dengan Istri Orang, Pelapor Merasa Kecewa
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan. Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu
TRIBUNCIREBON.COM - Sidang dengan terdakwa Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.
Sidang yang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo beragenda pembacaan vonis.
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan. Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Pelapor kecewa, vonis dinilai terlalu ringan
Hal yang sama juga diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
• Breaking News: Anak Pemulung di Indramayu Dirudapaksa, Dibuat Pingsan, Bangun Sudah Tak Bercelana
• Babak Belur Dibacok Sampai Tangan Patah, Pria Asal Medan Cium Tangan Begal, Si Begal Ditembak Mati
• Presiden Jokowi Tegur DKI Jakarta dan Surabaya, Minta Dua Kota Tersebut Segera Lakukan Hal Ini, Apa?
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.
Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri. Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Awalnya, dituntut 12 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan. "Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Divonis 8 Bulan Penjara", https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/20444191/komandan-tni-di-medan-terbukti-nikahi-siri-istri-orang-divonis-8-bulan?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha
Editor : Aprillia Ika