FAKTA Terbaru Siswi SMA Pembuang Bayi, Paksa Adik Kandung yang Masih SD Berhubungan Badan

Kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat mengungkap fakta baru.

net
Ilustrasi 

2 Kali Berhubungan Intim

SHF mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Dikira Tak Berguna dan Tak Punya Manfaat, Daun yang Mudah Ditemukan Ini Ternyata Obat Diabetes

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

SIFAT ASLI Ashraf Sinclair Terbongkar, Diam-diam Ashraf Rajin Sedekah, BCL Kejer Dengar Ceritanya

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang

dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Warga Urus KTP 2 Bulan Tak Beres-beres, Lewat Calo Rp 170 Ribu Langsung Jadi, Bupati Indramayu Geram

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Foto Ilustrasi Murid SD Hamili Siswi SMA
Foto Ilustrasi Murid SD Hamili Siswi SMA (Surya.co.id)
Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved