FAKTA Terbaru Siswi SMA Pembuang Bayi, Paksa Adik Kandung yang Masih SD Berhubungan Badan
Kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat mengungkap fakta baru.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Final Piala Gubernur Jatim: Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, Tonton Via Live Streaming di Sini
Broken home
Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung, diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
SHF mengajak adiknya, IK (13), yang masih anak SD melakukan hubungan badan di kamarnya.
• BREAKING NEWS: Akibat Hujan Deras, Rumah Warga di Desa Sadawangi Majalengka Roboh
Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.
Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
• Final Piala Gubernur Jatim: Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, Tonton Via Live Streaming di Sini
Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.
Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com, Surya.co.id)