Polisi Amankan 11 Unit Mobil dari 4 Tersangka, Modus Pelaku Merental Mobil Lalu Digadaikan
Dijelaskan AKBP Suhermanto, saat merental mobil pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban, pelaku menipu korban dengan berbagai alasan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
"Kasus yang diungkap hari ini berdasarkan 18 laporan polisi," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2/2020).
Dari ketujuh belas tersangka itu terdiri dari 4 orang tersangka penggelapan kendaraan roda empat, yakni KRD (38), KLD (40), WHD (40), dan EYW (47).
"KRD warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana dan KLD wargai Desa Apel Kecamatan Ligung Majalengka ini merupakan pelaku utama," ujar dia.
Selanjutanya, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku Curat, yakni YYN (35) warga Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu dan KDR (45) warga Desa Tempel Kecamatan Lelea.
• Oknum Polisi di Makassar Disegap Polisi Militer TNI AU, Lantaran Lakukan Ini Sama Dua Warga Sipil
• Ternyata Belimbing Wuluh Memiliki Manfaat Luar Biasa, Ampuh Obati Diabetes dan Darah Tinggi
Sebanyak 11 tersangka lainnya merupakan para pelaku curanmor, mereka adalah JRN (53), SRP (34), CRM (41), RWN (34), KSM (35), lima tersangka ini merupakan pemetik.
Lanjut AKBP Suhermanto, sedangkan DNS (30), MSD (30), PRJ (49), ULB (22), TYB (38), KRM (38), mereka bertindak sebagai penadah.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 11 unit mobil berbagai merk, 19 unit sepeda motor, 11 STNK mobil berbagi merk, sebuah bendel surat keterangan leasing, sebuah BPKB mobil, 15 buah plat sepeda motor, 4 buah kunci leter T, dan lain-lain.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sebanyak 17 Tersangka Tindak Kejahatan Diringkus Jajaran Polres Indramayu, Dijebloskan ke Penjara