Mobil Wakil Ketua MUI Indramayu Digadai Rp 25 Juta oleh Penipu, KH Abdurrosyid Bahagia Mobil Kembali

Pelaku tersebut, yakni KRD (38) warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana, KLD (40) warga Desa Ampel Kecamatan Ligung Majalengka.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman
Wakil Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Abdurrosyid (55), Selasa (18/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Raut wajah gembira terlihat jelas dari wajah Wakil Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Abdurrosyid (55), Selasa (18/2/2020).

Pasalnya, mobil avanza putih miliknya yang sebelumnya raib dibawa kabur penyewa kini telah kembali.

Mobil itu dibawa kabur pelaku dengan alasan merental atau meminjam mobil untuk pergi ke luar kota.

Polisi Amankan 11 Unit Mobil dari 4 Tersangka, Modus Pelaku Merental Mobil Lalu Digadaikan

Sebanyak 17 Tersangka Tindak Kejahatan Diringkus Jajaran Polres Indramayu, Dijebloskan ke Penjara

Pelaku tersebut, yakni KRD (38) warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana, KLD (40) warga Desa Ampel Kecamatan Ligung Majalengka.

"Dua orang datang ke rumah untuk pinjam mobil hendak ke Magelang selama lima hari, bilangnya mobil akan digunakan untuk kepentingan keluarga," ujar KH Abdurrosyid di Mapolres Indramayu.

Waktu itu, diceritakan KH Abdurrosyid, para pelaku meminjam mobil namun tidak disertai dengan membayar uang muka sewa.

Pelaku berjanji, uang sewa tersebut akan ditransfer.

Namun, hingga beberapa hari kemudian pelaku tidak kunjung menepati janjinya.

"Pelaku susah dikomunikasi, ditelepon juga tak diangkat," ucapnya.

Dua Kubu Suporter Rusuh Jelang Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC Tadi Sore, 4 Motor Dibakar

Beli Vas Bekas Rp 17 Ribu, Pria Ini Jadi Miliarder Pasalnya Saat Dilelang Jadi Rp 8,86 Miliar

KH Abdurrosyid mengetahui mobil miliknya dibawa kabur setelah diberitahu oleh seorang anggota Polsek Sukagumiwang, anggota itu mengatakan mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil avanza putih itu digadai hanya dengan harga Rp 25 juta saja.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres yang telah mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dalam waktu yang singkat," ucapnya.

"Tidak bisa memberikan apa-apa kepada Kapolres hanya doa. Semoga saudara kita (pelaku) juga cepat mendapat hidayah dari Allah SWT," lanjut KH Abdurrosyid.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan 2 tersangka lainnya.

BEREDAR Pesan Berantai Soal Banyak Penculikan Anak di Lamongan, Tak Disangka Reaksi Polisi Begini

Karni Ilyas Sebut Topik ILC Malam Ini adalah Agama Musuh Besar Pancasila, Jangan Lewatkan

Mereka adalah WHD (40) Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, dan EYW (47) warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea. Kedua tersangka ini berperan sebagai perantara atau penadah.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.

Amankan 11 Unit Mobil

Sebanyak 11 unit mobil berbagai merk dari hasil kejatahan berhasil disita jajaran Polres Indramayu dari tangan para tersangka pencuri kendaraan roda empat.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 4 oang tersangka.

Mereka adalah KRD (38) warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana, KLD (40) warga Desa Ampel Kecamatan Ligung Majalengka, WHD (40) Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, dan EYW (47) warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea.

Sebanyak 17 Tersangka Tindak Kejahatan Diringkus Jajaran Polres Indramayu, Dijebloskan ke Penjara

Sejumlah Harga Bumbu dan Sayuran di Pasar pagi Kota Cirebon Merangkak Naik Sebulan Terakhir

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, tersangka KRD dan KLD merupakan pelaku utama, sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai perantara atau penadah.

"Modus operandi pelaku dengan cara merental atau menyewa mobil kepada korban," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2/2020).

Dijelaskan AKBP Suhermanto, saat merental mobil pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban, pelaku menipu korban dengan berbagai alasan.

Padahal, mobil yang dirental tersebut oleh pelaku sudah digadaikan.

Oknum Polisi di Makassar Disegap Polisi Militer TNI AU, Lantaran Lakukan Ini Sama Dua Warga Sipil

Tertimpa Pohon, Istrinya Alami Patah Tulang, Bayi Meninggal, Endi Viral Saat Tagih Janji Pemerintah

"Pelaku menipu para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, pelaku menggadaikan mobil korban," ujar dia.

Kini para pelaku mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.

Ringkus 17 Tersangka

Sebanyak 17 tersangka dari berbagai tindak kejahatan sepanjang bulan Januari sampai Februari 2020 berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu.

Para pelaku itu merupakan tersangka Curat, Curanmor serta penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa gadai.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, para pelaku itu ditangkap di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Kasus yang diungkap hari ini berdasarkan 18 laporan polisi," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2/2020).

Dari ketujuh belas tersangka itu terdiri dari 4 orang tersangka penggelapan kendaraan roda empat, yakni KRD (38), KLD (40), WHD (40), dan EYW (47).

"KRD warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana dan KLD wargai Desa Apel Kecamatan Ligung Majalengka ini merupakan pelaku utama," ujar dia.

Selanjutanya, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku Curat, yakni YYN (35) warga Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu dan KDR (45) warga Desa Tempel Kecamatan Lelea.

Oknum Polisi di Makassar Disegap Polisi Militer TNI AU, Lantaran Lakukan Ini Sama Dua Warga Sipil

Ternyata Belimbing Wuluh Memiliki Manfaat Luar Biasa, Ampuh Obati Diabetes dan Darah Tinggi

Sebanyak 11 tersangka lainnya merupakan para pelaku curanmor, mereka adalah JRN (53), SRP (34), CRM (41), RWN (34), KSM (35), lima tersangka ini merupakan pemetik.

Lanjut AKBP Suhermanto, sedangkan DNS (30), MSD (30), PRJ (49), ULB (22), TYB (38), KRM (38), mereka bertindak sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 11 unit mobil berbagai merk, 19 unit sepeda motor, 11 STNK mobil berbagi merk, sebuah bendel surat keterangan leasing, sebuah BPKB mobil, 15 buah plat sepeda motor, 4 buah kunci leter T, dan lain-lain.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Polisi Amankan 11 Unit Mobil dari 4 Tersangka, Modus Pelaku Merental Mobil Lalu Digadaikan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved