Mobil Wakil Ketua MUI Indramayu Digadai Rp 25 Juta oleh Penipu, KH Abdurrosyid Bahagia Mobil Kembali
Pelaku tersebut, yakni KRD (38) warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana, KLD (40) warga Desa Ampel Kecamatan Ligung Majalengka.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Mereka adalah WHD (40) Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, dan EYW (47) warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea. Kedua tersangka ini berperan sebagai perantara atau penadah.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.
Amankan 11 Unit Mobil
Sebanyak 11 unit mobil berbagai merk dari hasil kejatahan berhasil disita jajaran Polres Indramayu dari tangan para tersangka pencuri kendaraan roda empat.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 4 oang tersangka.
Mereka adalah KRD (38) warga Desa Rancajawat Kecamatan Tukdana, KLD (40) warga Desa Ampel Kecamatan Ligung Majalengka, WHD (40) Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, dan EYW (47) warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea.
• Sebanyak 17 Tersangka Tindak Kejahatan Diringkus Jajaran Polres Indramayu, Dijebloskan ke Penjara
• Sejumlah Harga Bumbu dan Sayuran di Pasar pagi Kota Cirebon Merangkak Naik Sebulan Terakhir
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, tersangka KRD dan KLD merupakan pelaku utama, sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai perantara atau penadah.
"Modus operandi pelaku dengan cara merental atau menyewa mobil kepada korban," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2/2020).
Dijelaskan AKBP Suhermanto, saat merental mobil pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban, pelaku menipu korban dengan berbagai alasan.
Padahal, mobil yang dirental tersebut oleh pelaku sudah digadaikan.
• Oknum Polisi di Makassar Disegap Polisi Militer TNI AU, Lantaran Lakukan Ini Sama Dua Warga Sipil
• Tertimpa Pohon, Istrinya Alami Patah Tulang, Bayi Meninggal, Endi Viral Saat Tagih Janji Pemerintah
"Pelaku menipu para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, pelaku menggadaikan mobil korban," ujar dia.
Kini para pelaku mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.
Ringkus 17 Tersangka
Sebanyak 17 tersangka dari berbagai tindak kejahatan sepanjang bulan Januari sampai Februari 2020 berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu.