Kurir Narkoba di Palembang Ini Menangis Saat Divonis Hukuman Mati, Sang Ibu Mengamuk Kutuk Hakim

Miki dibopong keluar oleh petugas, sementara ibunya dibawa keluar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Michael Kosasih alias Miki (26) terdakwa kasus penyelundupan narkoba divonis hakim hukuman mati, lantaran membawa sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 Butir pil ekstasi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A, Palembang, Rabu (12/2/2020). 

Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu. Dia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Curahan hati Siti disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Surat itu dibuat Siti dari balik jeruji di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.

Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa ia mengalami keguguran saat hamil, hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN.

Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur, Siti juga meminta agar Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun, dihukum oleh pengadilan.

 MEMBONGKAR Sosok Sebenarnya Suami Nella Kharisma, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

 INDONESIA Terpilih Jadi Tuan Rumah World Cup U20 Kalahkan Peru, Ini Venue Yang Siap Digunakan

Sebab, menurut Siti, Edmon adalah orang yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut.

Ia pun merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.

Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000.

Dari jumlah itu, Edmon hanya mengirimkan uang Rp 7,5 juta. Sedangkan, sisanya ia menombok sendiri.

Berikut curahan hati Siti yang disampaikan dalam surat:

Buat teman media, harus gimana aku ini. Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai sama suami. Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong.

Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku. Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya. Aku hanya ingin Edmon diproses hukum, biar gak ada lagi korban seperti saya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved