Kurir Narkoba di Palembang Ini Menangis Saat Divonis Hukuman Mati, Sang Ibu Mengamuk Kutuk Hakim

Miki dibopong keluar oleh petugas, sementara ibunya dibawa keluar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Michael Kosasih alias Miki (26) terdakwa kasus penyelundupan narkoba divonis hakim hukuman mati, lantaran membawa sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 Butir pil ekstasi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A, Palembang, Rabu (12/2/2020). 

Aku menemukan rincian di diaryku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa Siti dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milar. Sementara, terdakwa Natasha dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Teguh. 

Teguh mengatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Pekanbaru ke Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa itu diputus hukuman yang berbeda, karena peran Siti lebih aktif dalam pengiriman barang haram tersebut. 

Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa Natasha dinilai lebih jujur ketimbang terdakwa Siti.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas I Madiun bernama Edmon, Teguh mengatakan, fakta di persidangan tidak menunjukkan Edmon terlibat.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, pada 5 Mei 2019.

Dari tangan Siti dan Natasha, tim BNNP Jatim menyita 4 kilogram narkoba jenis sabu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Hukuman Mati, Kurir Narkoba Menangis dan Ibunya Mengamuk", https://palembang.kompas.com/read/2020/02/12/16092961/divonis-hukuman-mati-kurir-narkoba-menangis-dan-ibunya-mengamuk.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved