Komplotan Curanmor Ditangkap
Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di Majalengka Adalah Residivis, Pernah Ditahan di Mapolres Subang
Pelaku tersebut pernah beraksi dengan modus serupa di beberapa wilayah, di antaranya di Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Satu dari tiga pelaku yang ditangkap atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) merupakan residivis dari Mapolres Subang.
Hal ini disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin saya konferensi pers, Rabu (12/2/2020).
• Ali Wardana Sebut Koalisi Perubahan Untuk Rakyat di Pilkada Indramayu 2020 Masih Solid
Disampaikannya, pelaku isinial YN (33) yang merupakan warga Sumedang pernah melakukan hal serupa di beberapa daerah di Jawa Barat.

Dia ditangkap, saat melakukan aksinya di wilayah Subang, Jawa Barat.
"Ya salah satu dari mereka merupakan residivis dan pernah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, Jawa Barat," ujar AKBP Mariyono.
• Umi Kalsum Murka Ayu Ting Ting Didoakan Celaka Pesawatnya Dihantam Badai: Tak Akan Saya Kasih Ampun!
AKBP Mariyono mengatakan, pelaku tersebut pernah beraksi dengan modus serupa di beberapa wilayah, di antaranya di Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka.
Di Majalengka sendiri, dia berhasil ditangkap setelah berhasil melakukan beberapa aksinya, seperti di Kecamatan Banjaran, Talaga, Cikijing, dan Cingambul.
"Pelaku akhirnya kami taklukan dan kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya berinisial MT (35) dan IN (29) di Majalengka beirkut barang bukti sebanyak 11 kendaraan roda dua," ucapnya.
• Gerindra dan Perindo Belum Resmi Gabung Koalisi Perubahan Untuk Rakyat di Pilkada Indramayu 2020
• Belum Banyak Orang Tahu, Jenis-jenis Olahraga Bisa Atasi Disfungsi Ereksi Pada Pria
"Dari ketiga orang pelaku tersebut, dua orang diantaranya terpaka kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri pada saat hendak dibekuk petugas," kata Kapolres.
VIDEO Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Majalengka, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hanya Bermodalkan Kunci T, Pelaku Curanmor di Majalengka Gasak Motor Korban Kurang Dari Dua Menit |
![]() |
---|
Polisi Sempat Buntuti Pelaku dari Kuningan ke Majalengka, Dua Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas |
![]() |
---|
Berawal Dari Laporan Warga yang Motornya Dicuri, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Majalengka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Majalengka, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur |
![]() |
---|