Remaja 13 Tahun di Padang Pariaman Dijajakan Rp 200 Ribu/2 Jam, Korban Dibawa Keliling Naik Mobil

Suami istri yang berusia masih sangat muda ini kompak 'menjajakan' remaja yang masih berusia 13 tahun.

Tribun Maluku
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM, PADANG - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Ironisnya, praktik prostitusi anak ini dijalankan sepasang suami istri di Padang Pariaman.

Suami istri yang berusia masih sangat muda ini kompak 'menjajakan' remaja yang masih berusia 13 tahun.

Berawal Dari Laporan Warga yang Motornya Dicuri, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Majalengka

Sasarannya, tentu saja lelaki hidung belang. 

Kini pelaku terduga muncikari berinisial I (23) dan istrinya AY (20) sudah ditangan polisi. 

Polisi juga mengamankan dua orang lelaki berinisial SH (32) dan ZZ (47).

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. (Tribun Bali/Dwi S)

Dua pria ini diduga telah mencabuli CH (13) remaja yang menjadi korban prostitusi anak

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan I (23) dan AY (20) adalah pasangan suami istri.

Irfan Bachdim Didepak Bali United, Suami Jennifer Bachdim Kini Merapat Ke PSS Sleman

AY sang istri ikut ditahan karena keterlibatan membantu suaminya terkait praktik prostitusi.

Pelaku ditangkap Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB

"Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah ini berawal pada hari Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, katanya, Rabu (12/2/2020).

Modus yang dipakai I si muncikari ini adalah menawarkan korban berinisial CH (13) kepada SH (32). 

Kesepakatannya, pelaku menyepakati harga sebesar Rp 200 ribu dan korban CH dibawa selama dua jam.

Setelah sepakat dengan harga Rp 200 ribu, pasutri itu pun menjemput korban dan mengantarkannya kepad SH (32).

BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Majalengka, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur

SH kemudian membawa korban naik ke atas mobilnya. 

SH pun membawa CH ke arah Lubuk Alung. 

Di atas mobil tersebut korban dicabuli

Setelah dua jam, SH pun mengantarkan korban kembali pada pasutri muncikari. 

Saat menyerahkan CH itu, SH juga memberikan Rp 200 ribu pada AY, istri pelaku. 

"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," ujarnya.

Ternyata Tomat Bermanfaat Cegah Kanker dan Diabetes, Bahkan Menjaga Kesehatan Jantung hingga Mata

Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020).

Sekitar pukul 22.00 WIB I kembali menawarkan korban kepada Zz (47).

Tawarannya pun sama Rp 200 ribu.

Namun ZZ (47) hanya menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu.

Pasutri itu pun mengantarkan korban kepada ZZ (47) dan AY (28) menerima uang Rp 150 ribu.

Korban pun dibawa ZZ dengan perjanjian 2 jam. 

Sebanyak 58.280 Rumput Vetiver di Tanam di Tanggul DAS Cimanuk Indramayu, Kuat Setara dengan Beton

ZZ membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah Pariaman. 

"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Abdul Kadir Jailani menambahkan, pelaku mengaku uang yang sebelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun kebutuhan pasutri tersebut.

Negatif Corona WNA Asal Hubei China yang Sempat Dirawat di RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dipulangkan

Sementara uang dari ZZ masih tersisa Rp 110 ribu. 

"Uang dari ZZ (47) masih tersisa Rp 110 ribu dan telah diamankan sebagai barang bukti," katanya.

Ia menyebutkan Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Remaja 13 Tahun 'Dijajakan' Rp 200 Ribu/2 Jam di Padang Pariaman, Korban Dibawa Keliling Naik Mobil

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved