Komplotan Curanmor Ditangkap
BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Majalengka, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur
Polres Majalengka berhasil membekuk komplotan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membekuk komplotan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka.
//
Ada belasan motor berbagai merk dan satu buah kunci T serta beberapa surat penting lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui didampingi Kasat Kasat Reksrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, ada tiga pelaku yang diamankan dan ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

• Bingung dengan Jenis Kelamin Lucinta Luna, Polisi Akan Tempatkan Pacar Abash di Ruangan Khusus
Ketika pelaku itu, diketahui berinisial MT (35) dan IN (29) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial YN (33) warga Kabupaten Sumedang.
"Dari ketiga orang pelaku tersebut, dua orang diantaranya terpaka kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri pada saat hendak dibekuk petugas," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (12/2/2020).
• Anda Tahu Rumput Vertiver? Inilah Segudang Manfaat Rumput Vertiver, Mencegah Longsor dan Menyuburkan
• Diduga Stres PNS di Kota Medan Bakar Diri di Belakang Rumah, Beli Korek dan Besin Tiga Botol
AKBP Mariyono mengatakan, seluruh pelaku beraksi di 4 kecamatan di Kabupaten Majalengka yakni, kecamatan Banjaran, Talaga, Cikijing dan Cingambul.

"Dari sindikat ini ada beberapa barang bukti kendaraan yang kami amankan. Yakni, sebayak 11 sepeda motor dan satu buah kunci T serta sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.
• Ini Lokasi Samsat Keliling dan Samsat Gendong Kota Cirebon Hari Ini, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Anda
Saat ini, lanjut AKBP Mariyono, ketiga pelaku berikut dengan sejumlah barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas dia.
VIDEO Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Majalengka, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di Majalengka Adalah Residivis, Pernah Ditahan di Mapolres Subang |
![]() |
---|
Hanya Bermodalkan Kunci T, Pelaku Curanmor di Majalengka Gasak Motor Korban Kurang Dari Dua Menit |
![]() |
---|
Polisi Sempat Buntuti Pelaku dari Kuningan ke Majalengka, Dua Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas |
![]() |
---|
Berawal Dari Laporan Warga yang Motornya Dicuri, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Majalengka |
![]() |
---|