3 Muncikari Jajakan 4 Gadis Cianjur Kepada Wisatawan Timur Tengah, Ditangkap Polisi, Ini Videonya

Jaka mengatakan, para muncikari modusnya menjajakan keliling di sekitar kompleks Kota Bunga.

Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribun, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Tiga orang muncikari bersama dengan beberapa orang perempuan muda yang diduga sebagai pekerja seks komersial, diamankan Polsek Pacet, Senin (10/2/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan tiga tersangka tersebut antara lain HP (32) warga Cibeber, DD (25) warga Cibeber, dan MA (24) warga Cibeber.

Sementara empat perempuan muda yang turut diamankan adalah TT (23) warga Kecamatan Cianjur, IF (20) warga Kecamatan Cianjur, NR (30) warga Kecamatan Karangtengah, NR (20) warga Kecamatan Cianjur.

"Lokasi penangkapan berada di Kompleks Vila Kotabunga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," kata Ipda Budi, Selasa (11/2/2020).

TONTON VIDEONYA DI SINI:

Barang - barang yang turut diamankan adalah mobil Toyota Avanza, warna putih, tahun 2018, Nopol F 1835 YG. Enam buah handphone nerbagai merek.

"Ada juga uang tunai Rp 200 ribu yang turut diamankan," ujar Budi.

Dua muncikari asal Cibeber menjajakan perempuan muda kepada wisatawan asing asal Timur Tengah dengan menggunakan kendaraan.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, atas pengungkapan tersebut pihaknya menangkap dua orang atas nama HP dan DD. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Cianjur.

"Kami menangkap dua orang atasnama HP dan DD lalu mengamankan ke Polres dari pengungkapan penjualan orang ini," kata Jaka, Selasa (11/2/2020) di Mapolres Cianjur.

Lucinta Luna Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Ini

VIDEO ART Mau Pulang Ke Surabaya, Anak Majikan Peluk Erat Bibi yang Merawatnya Sejak Bayi

VIDEO - Ratusan Orang Geruduk Kantor Disdik Indramayu, Sebut Ada Banyak Sekolah Pungut Biaya

Jaka mengatakan, para muncikari modusnya menjajakan keliling di sekitar kompleks Kota Bunga.

"Mobil berkeliling untuk menjajakan perempuan, informasi dijajakan ke warga asing, tarif Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," kata Jaka.

Jaka mengatajan, sementara yang diamankan tak ada yang di bawah umur.

"Diduga empat orang perempuan muda sebagai korban, ancaman hukuman kepada para tersangka tiga sampai 15 tahun," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 10 nomor 21 2010 tentang TPPO. Polres Cianjur mengaku akan terus melakukan pengawasan.

"Kegiatan pembinaan, melaksanakan kegiatan pengecekan ke lokasi apabila ditemukan maka akan diungkap lagi," katanya.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved