Tedy Pardiyana Bawa Bayinya Datangi Polrestabes Bandung, Tunggu Pengumuman Autopsi Lina Sore Ini
Ke sini untuk menghadiri dan mendengarkan hasil autopsinya saja, saya baca di pemberitaan katanya hari ini diumumkan
"A Iky ini kan masih anaknya bunda Lina, mungkin itu anaknya sendiri pengen tahu kebenarannya," katanya.
Walaupun begitu, ia mengaku sebenarnya tak tega jasad istrinya harus diautopsi.
"Tahu sendiri kan autopsi itu enggak sembarangan. Kalau saya sendiri sih enggak tega, ibaratnya harus udah tenang," ujarnya.
Ia menyebut, jika hasil autopsi Lina tak ada kejanggalan, ia mengaku tak masalah.
Teddy menyebut, sudah memamaafkan Rizky Febian. Namun, ia menyebut, putra sulung Sule harus minta maaf pada Lina.
"Kalau emang nanti enggak ada apa-apa emang baik-baik aja. Saya dari sekarang sih sudah memaafkan A Iky nya, cuma A Iky sendiri harus minta maaf sama ibunya," katanya.
Diketahui, proses autopsi terhadap jenazah Lina ini sudah dilakukan, pada Kamis (9/1/2020).
Malam Lina yang semula dikuburkan di Jalan Sekelimus Utara, Kota Bandung harus dibongkar untuk keperluan autopsi.
Setelah selelai, makam Lina pun dipindahkan, tak dimakamkan di tempat semula.
Jenazah ibu Rizky Febian justru dimakamkan di TPU Nogrog Ujungberung, Kota Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 17 saksi yang diminta polisi untuk memberikan keterangan.
Mulai dari pihak keluarga, hingga tim medis RS Al Islam yang menangani jenazah Lina pada hari kematian ibu Rizky.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga kepada wartawan Tribunjabar.id, di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).
"17 saksi yang kami mintai keterangan. Terakhir dari dokter di RS Al Islam yang kami mintai keterangan.
Kemudian, polisi pun menjelaskan jawaban dari kematian Lina Jubaedah akan terlihat dari hasil autopsi.
Hasil autopsi tersebut akan menunjukkan Lina meninggal secara wajar karena sakit atau secara tak wajar.
Menurutnya, jika ada sesuatu yang tak wajar dari kematian Lina, maka pihak kepolisian akan mencari dan mengungkap pelakunya.
"Kalau ditemukan ketidakwajaran tugas penyidik untuk mengungkap pelakunya. Kan, tugasnya penyidik dalam proses penyelidikan itu untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujar Kombes Saptono. (*)