Viral King of The King

'Kekaisaran Matahari' Sunda Empire Tumbang, Giliran King of The King Diruntuhkan Polda Metro Jaya

Seorang pria bernama Mister Dony Pedro dianggap sebagai raja dari semua raja di dunia yang mengaku memiliki kekayaan hingga Rp 60 ribu triliun.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase/Istimewa
King of The King dan Sunda Empire 

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Kombes Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).

 Jadi Tersangka, Rangga Sasana Sunda Empire Tiba di Polda Jabar, Pakai Seragam Bintang Tiga

Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia (Rangga Sasana) kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.

Sang Dedengkot Sunda Empire, Nasri Banks Sudah Duluan Ditangkap

Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya adalah Dedengkot Sunda Empire bergelar 'Grand Prime Minister' Nasri Banks.

//

"Ketiga tersangka berinisial‎ NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.

Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.

Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka.
Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Pantauan Tribunjabar.id, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra. ‎

Keduanya diperiksa sejak tadi pagi.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Siapa Sebenarnya Dedengkot Sunda Empire, Nasri Banks?

'Kerajaan' Sunda Empire tiba-tiba menyeruak di kehidupan warga Jawa Barat, bahkan Indonesia.

Kemunculannya mengejutkan banyak pihak.

Beredar video sejumlah kegiatan Sunda Empire.

Termasuk satu kegiatan di Isola, UPI, Kota Bandung.

Di video itu tampak seorang pria yang berorasi.

Ia menyebutkan Kekaisaran Matahari, tentang united, nation, dan sebagainya.

Ya, pria itu ialah Nasri Banks.

Ia disebut-sebut lahir di Sibolga, Sumatra Utara, tahun 1954.

Adapun Nasri Banks, menurut Rangga Sasana yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire, adalah Grand Prime Minister Sunda Empire.

Tribun menelusuri sosok Nasri Banks dan menemuinya di kediamannya di sebuah perumahan di Kabupaten Bandung. Hanya saja‎, ia enggan diwawancarai.

jejak akun Facebook yang posting soal Sunda Empire
jejak akun Facebook yang posting soal Sunda Empire (Facebook/Renny Khairani)

Dia mengontrak rumah berukuran kira-kira kurang dari 100 meter persegi, berpagar warna emas, bercat putih dengan halaman penuh tumbuhan itu. Sudah beberapa tahun dia mengontrak rumah di situ.

Nasri Banks, sesuai alamat resminya, tinggal di sebuah permukiman padat penduduk di Kota Bandung yang berbatasan dengan Kota Cimahi.

Di alamat tersebut Tribun bertemu dengan Raden Setiawati (56).

"Saya adik iparnya, dulu dia memang tinggal di sini karena rumah orang tua. Kakak saya menikah sama dia, kami memanggilnya Babeh," ujar Setiawati, di kediamannya, Jumat (23/1/2020).

Dia mengatakan, Nasri merupakan pensiunan pegawai negeri sipil dan kini sudah pensiun.

Dia pindah dari rumah itu sekitar tahun 2000-an.

Sunda empire.
Sunda empire. (kolase tribun jabar)

Semula pindah ke Kota Bekasi kemudian belakangan pindah lagi ke Bandung.

"Pekerjaannya guru PNS, mengajar SMA/SMK. ‎Guru mata pelajaran fisika," ucapnya.

Setiawati dan keluarga besarnya kaget saat Sunda Empire viral di media sosial dan mendapat porsi pemberitaan begitu gencar di media mainstream.

Di media sosial misalnya, tampak dia berorasi di tengah anggota Sunda Empire.

"Saya pribadi kaget. Kok bisa. Begini ya, terlepas perbuatannya salah atau enggak, saya yang merasa bukan orang pintar saja, ‎heran banget kok bisa seperti itu. Nalar dan logika saya jadi kaget saja. Padahal dulu enggak begitu, biasa saja, bekerja, ngajar ya seperti itu," ucap Setiawati.

Setelah viral dan ramai, ia menghubungi Nasri dan menanyakan soal kegaduhan yang terjadi, termasuk pada kakaknya.

"Saya tanya kenapa, ada apa, jawabnya enggak ada apa-apa, biasa saja karena enggak ada yang salah, kata Babeh. Saya tanya sama kakak saya, katanya pada tepuk tangan saat muncul di TV," ucap dia.

‎Mendengar jawaban seperti itu, Setiawati mengaku tidak membantah atau mendebatnya.

Ia membiarkan kakak iparnya meyakini apa yang diyakininya.

Postingan soal Sunda Empire.
Postingan soal Sunda Empire. (Istimewa)

"Selama dia meyakini keyakinanya, saya mau apa, enggak mendebat. Sebagai keluarga, saya berharap ini segera tuntas. Bagaimanapun, dia kan lama tinggal disini, saat ada ramai pemberitaan, saya jadi malu juga sama warga sini," ucap dia yang keberatan untuk diambil gambar.

Ditreskrimum Polda Jabar sedang menyelidiki ada atau tidaknya perbuatan pidana di balik keberadaan Sunda Empire.

Nasri Banks sudah dimintai keterangan.

"Surat pemanggilannya disampaikan ke rumah ini kok, karena mungkin di KTP-nya tertulis alamat di sini. Saya hubungi dia suruh ambil, dia ke sini, saya tanya lagi kenapa, jawabnya enggak ada apa-apa, enggak ada yang salah. Ya sudah saya bilang," ucap Setiawati.

‎Sementara itu, saat menemui Nasri, rumahnya terlihat sepi.

Ada dua motor terparkir di garasi rumahnya. Tampak tanaman hijau berada di halamannya.

Pintu rumah terbuka, keluar sosok pria berpakaian hitam menggunakan headphone dari ponsel terpasang di telinga.

"Iya saya Nasri," ujar pria tersebut seraya tersenyum dan berjalan menuju ke pagar. Hanya saja, saat memperkenalkan diri dari Tribun, ia ‎berputar balik.

"Waah enggak bisa, mohon maaf, saya enggak bisa ngomong. Off the record," ujar Nasri.

Saat disinggung soal Rangga Sasana, raut mukanya tampak menunjukan ketidaksukaan.

"Aaah apa dia. Enggak bisa, saya enggak akan ngomong," ujar Nasri seraya masuk ke rumah dan membanting pintu rumahnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Kehadiran Sunda Empire menyedot perhatian publik dalam beberapa hari ini. 

Kini, para pengurus dan petinggi dari Kekaisaran yang mengklaim sebagai Penyelamat Umat Manusia ini harus berurusan dengan hukum.

Saat ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Mereka adalah NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong, terkait Sunda Empire.

"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tutur Hendra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti. 

Hendra mengatakan, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire tidak berdasar.

 Belum Perang Sunda Empire Sudah Diruntuhkan Polda Jabar, Kerajaan Melemah, Para Elite Diciduk

 Petinggi Sunda Empire jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Jangan Gabung Organisasi yang Banyak Menghayal

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar."

"Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Usai ditetapkan tersangka, polisi akan menggali keterangan lebih lanjut terkait motif dari dibentuknya Sunda Empire ini.

"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ucap Hendra.

Mengenai dana operasional Sunda Empire, Hendra menyebut kelompok ini memiliki iuran khusus.

 Permaisuri Kesultanan Selaco, Riska Juniarti Curi Perhatian, Bela Sultan Rohidin yang Diejek Halu

 SOSOK Bos Sunda Empire, Nasri Banks, Wibawanya Hilang Setelah Kerajaannya Diruntuhkan Polda Jabar

"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pada 2019 kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola dan pada 2018 di Gasibu.

"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.

Hendra menyebut, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.

Untuk itu, tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan.

"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," katanya.

 Meski Kerap Mendapat Perlakuan Kasar, Penasehat Hukum Sebut Tak Mungkin Ibu Tega Bunuh Anak Kandung

 Cegah Korupsi, Lapas Kelas II B Majalengka Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Erlangga.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved