Ibu di Indramayu Ngaku Minta Dukun Lenyapkan Setan di Tubuh Anaknya, Sang Putra Malah Dibunuh
Niat Darini meminta bantuan kepada Iing hanya untuk mengobati Carudin yang punya prilaku menyimpang bukan untuk melakukan pembunuhan sadis
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman
Darini atau DRH (50) tersangka pembunuhan Carudin (32) saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Darini yang terkejut mengetahui hal tersebut, di saat bersamaan ia juga digelandang pihak kepolisian karena tuduhan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Carudin dan sekarang tengah menjalani proses persidangan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Darini didakwa Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pihaknya berharap perkara yang melibatkan kliennya tersebut bisa dilihat secara utuh oleh majelis hakim.
"Semoga perkara klien kami Darini dapat dilihat secara utuh dan dapat ditegakkan keadilan bagi klien kami," ucap dia.
Rekomendasi untuk Anda