Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding
Ali menuturkan, salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romi dicabut.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.
"JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusuan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Ali menuturkan, salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romi dicabut.
Ali mengatakan, KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/19501731/romahurmuziy-divonis-2-tahun-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi