Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding

Ali menuturkan, salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romi dicabut.

Editor: Machmud Mubarok
(ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

"JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusuan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Ali menuturkan, salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romi dicabut.

Ali mengatakan, KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/19501731/romahurmuziy-divonis-2-tahun-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved