Kasus Video Vina Garut

Hasil Digital Forensik, Video Hubungan Badan 3 Lawan 1 Vina Garut Direkam pada 10 Oktober 2018

Sidang kasus video asusila Vina Garut tak jadi memeriksa saksi mahkota. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang diketuai Hasanuddin masih. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribun jabar/firman wijaksana
Terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Pina Aprilianti digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019). 

Dalam sidang tersebut, rencananya ketiga terdakwa yakni VA, We, dan AD akan saling menjadi saksi.

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, telah meminta kepada Woman Crisis Center untuk memeriksa kondisi kejiwaan VA.

Menurutnya, beban berat akan dirasakan VA saat menjadi saksi dalam persidangan nanti

"Mau tak mau VA akan mendengar kesaksian langsung dari dua terdakwa lain.

Kondisi psikisnya 50:50 untuk menghadapi sidang nanti," ujar Asri saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Psikolog akan memeriksa kondisi VA sebelum persidangan tersebut.

Asri mengaku cukup khawatir terhadap kondisi kliennya untuk menghadapi sidang pada Kamis nanti.

"Berat untuk dia (mendengarkan keterangan dua terdakwa).

Kemarin Ngotot Minta Korupsi di Asabri Diselidiki, Kini Mahfud MD Minta Tak Perlu Diributkan

Minta Maaf pada Umat Islam, Ningsih Tinampi Tetap Pede Bilang Bisa Panggil Rasulullah SAW & Malaikat

Kakak TKI Ayo Sunaryo Sedih Adiknya Dimakamkan di Jepang, Butuh Rp 250 Juta Untuk Pulangkan Jenazah

Kejadian dua tahun lalu, harus didengarkan ulang. Tentu akan mengganggu psikologisnya," katanya.

Meski kejiwaannya cukup terguncang, Asri menyebut secara fisik kondisi VA cukup sehat

Meski stres, berat badan VA bertambah.

"Makanya perlu penguatan mental untuk menghadapi sidang nanti. Fisiknya sehat, tapi mentalnya belum tentu," ucapnya.

Seperti diketahui video liar Vina Garut yang beredar beberapa waktu lalu bikin heboh.

Video asusila tersebut melibatkan 4 orang yang ikut terekam yakni Wely, Dodi, dan Vina.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam video tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani hukuman penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved