TEGA, Disiksa Orangtua dan Pembantunya Bocah 7 Tahun di Tapanuli Utara Ini Kabur Ke Dalam Hutan

Dia melarikan diri ke hutan Desa Lumban Motung hingga ditemukan warga dengan kondisi memprihatinkan.

Editor: Mumu Mujahidin
Surya.co.id
FAKTA Bocah di Surabaya Luka Lebam di Sekujur Tubuh & Mengigau Kesakitan 'Ampun Budhe' 

Perpisahan antara orang tuanya ini seolah menjadi petaka bagi korban.

Mulai dari penganiayaan, perlakuan tak wajar hingga tak diperbolehkan mengenyam pendidikan dialami bocah berusia tujuh tahun ini.

Hal ini pun memicu amarah bagi warga sekitar.

Inilah Segudang Manfaat Saffron Bagi Kesehatan, Mengobati Diabetes, Kanker, Hingga Cocok untuk Diet

Peringatan Dini BMKG: Beberapa Wilayah di Jabar Bakal Diguyur Hujan Petir, Jakarta Hujan Lebat

Hari Terakhir Libur Sekolah, Jangan Lewatkan Film-Film Spesial Liburan di Beberapa Stasiun Televisi

Keluarga berharap, kasus ini segera menjadi perhatian bagi penegak hukum.

Kini korban diamankan pihak keluarga disalah satu tempat di Kota Medan.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Silaen mengatakan kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami korban AHMR akan segera ditindaklanjuti.

"Polres Tapanuli Utara dipastikan memberikan atensi untuk segera menindaklanjuti perkara ini," kata Horas.

"Saya pastikan jajaran Satkrimum Polres Tapanuli Utara khususnya UNIT PPPA dan komitmen Polres Taput akan bekerja keras untuk menangani kasus kekerasan dan penganiayaan ini" tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa peristiwa memilukan diawal tahun 2020 ini telah mengundang reaksi masyarakat Tapanuli Utara.

Khususnya masyarakat di Siborongborong, sangat mengecam tindakan ini.

ZODIAK Cinta dan Karir, Taurus, Mencoba Hal Romantis Atau Seharian Spa Bersama Pasangan Bisa Dicoba

Jelang Siang Nanti Kabupaten Indramayu Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Ringan, Namun Malam Berawan

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Akhir Pekan Ini Samsat Keliling dan Gendong Indramayu Ada di Lokasi Ini

"Betapa nasib anak-anak di Indonesia dilingkungan dekatnya pun tidak bebas dari kekerasan," kata Arist, Sabtu (4/1/2020).

Dijelaskan Arist, harus ada keadilan dan kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of child). Tidak ada alasan bagi siapapun pelaku kekerasan yang dapat ditoleransi dan kebal hukum.

Sekalipun orangtua kandung sebagai pelaku maupun orang disekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu.

Namun, tidak memberikan pertolongan termasuk orang yang ada disekitar anak dan keluarga dekat.

Polres Tapanuli Utara dipastikan akan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjeratnya pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved