Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati
Tim majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan secara lengkap kronologi kasus mutilasi.
TRIBUNCIREBON.COM- Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi ASN Kemenag Kota Bandung ddivonis hukuman mati.
Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Abdullah Mahrustri, pada Kamis (2/1/2020).
Sebelum pembacaan vonis, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan secara lengkap kronologi kasus mutilasi.
Seperti yang diketahui terdakwa membunuh korban Komsatun Wahidah (51), seorang PNS Kemenag Kota Bandung dan memutilasinya menjadi 7 bagian.
Terdakwa Deni terlihat hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan secara lengkap kronologi kasus.
Hingga pembacaan putusan terdakwa hanya tertunduk dan tidak menunjukan raut kesedihan seperti pada sidang tuntutan.
• Banjir Jakarta Tak Ganggu Perjalanan KA dari Bandung, Calon Penumpang Tetap Khawatir
Ketua majelis hakim, menerangkan bahwa yang memberatkan vonis hukuman mati karena berbagai perbuatan yang dianggap sadis.
Seperti perbuatan memutilasi hingga membakar.
Selain itu, posisi terdakwa saat membunuh ternyata masih dalam masa bebas bersyarat atas kejahatan sebelumnya, yaitu penculikan.
Berbagai macam pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, seperti Deni yang dianggap tulang punggung keluarga, tindakan terdakwa yang dianggap diluar rencana dan kondisi psikis yang selalu mendapat tekanan ditolak oleh majelis hakim.
• Geger Seorang Pekerja di Cianjur Tersetrum Listrik Tegangan Tinggi, Nyaris Jatuh dari Lantai Dua
Segala macam pembelaan dan keringanan ditolak oleh majelis hakim.
Deni Priyanto dikenakan pasal 340 KUHP.
Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.
Tersangka juga dikenakan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.
Kemudian pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.
• Sungai Cilalanang Alami Sedimentasi & Penyempitan Hingga Sebabkan Banjir, Bakal Direvitalisasi
Mendengarkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Deni, penasehat hukumnya Waslam Mahsid mengatakan jika keputusan tersebut akan dikembalikan lagi pada terdakwa.