Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati
Tim majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan secara lengkap kronologi kasus mutilasi.
"Masih ada waktu 3 hari untuk saudara Deni memutuskan apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum selanjutnya.
Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari karena itu sudah kewenangan hakim," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/1/2020).
Waslam mengatakan jika tugasnya sebagai penasehat atau pendamping hukum sampai pada putusan tersebut.
"Tinggal Deni, jika dia mau menjadikan LBH kami sebagai pendamping ya kami siap.
• SOEHARTO Lancarkan Misi Super Rahasia di Negeri Israel, Identitas Prajurit Dibuang di Laut Singapura
Tapi itu harus ada surat pemberian kuasa," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Selain seluruh berkas perkara tidak ada satupun keterangan terdakwa yang menolak dan membenarkan seluruh berita acara yang tertuang ditambah fakta-fakta persidangan," ungkapnya. (Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati