Layanan SIM Keliling Polres Majalengka Ada di Lokasi Ini, Segera Perpanjang SIM Berkendara Anda
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Dawuan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada di depan Rumah Sakit Cideres, Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (2/1/2020).
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• Nikita Mirzani Bilang Rezekinya Bakal Makin Banyak di 2020, Jika Tidak, Dia Mau ke Suriah, Ada Apa?
• REAKSI Warga Jakarta di Medsos soal Banjir, Anies Baswedan Diolok-olok, Nama Ahok Dielu-elukan Lagi
• Di Hadapan Tamu Undangan, Pengantin Pria Sengaja Putar Video Hubungan Terlarang Istri dan Kakak Ipar
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Nikita Mirzani Bilang Rezekinya Bakal Makin Banyak di 2020, Jika Tidak, Dia Mau ke Suriah, Ada Apa? |
![]() |
---|
REAKSI Warga Jakarta di Medsos soal Banjir, Anies Baswedan Diolok-olok, Nama Ahok Dielu-elukan Lagi |
![]() |
---|
Di Hadapan Tamu Undangan, Pengantin Pria Sengaja Putar Video Hubungan Terlarang Istri dan Kakak Ipar |
![]() |
---|