Di 2019 OJK Cirebon Menerima 80 Aduan Kasus Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Banyak Penundaan Pelunasan
Selain itu, pihaknya juga telah melayani 516 orang yang melakukan walk in customer dan mengadukan masalah serupa.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Selama 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menerima pengaduan tentang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Menurut Kepala OJK Cirebon, M Luthfi, jumlah pengaduan tersebut mencapai 80 kasus.
"Sudah diselesaikan semua melalui surat yang kami terbitkan," kata M Luthfi saat ditemui di OJK Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (2/1/2020).
Selain itu, pihaknya juga telah melayani 516 orang yang melakukan walk in customer dan mengadukan masalah serupa.
Ia mengatakan, masalah yang banyak diadukan ialah seputar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Ada beberapa permasalahan yang mendominasi dari seluruh aduan yang diterima.
"Di antaranya, terkait penundaan pelunasan dan konsumen yang tidak diberikan salinan perjanjian kredit," ujar M Luthfi.
• Dituding Tertawakan Anies Baswaedan Saat Cek Banjir di Live Instagram, Ini Penjelasan Yusuf Mansur
• Takut Banjir Bandang Lagi, Warga Dusun Harendong Minta Pemerintah Revitalisasi Sungai Cilalanang
• OJK Cirebon Catat Sepanjang 2019 Investor Saham di Wilayah Cirebon Meningkat Signifikan Hingga 49%
Selain itu, ada juga masyarakat yang mengadukan tidak adanya klausul yang jelas pada perjanjian kredit atau pembiayaan terkait pelunasan dipercepat.
Karenanya, OJK mengimbau agar PUJK berpedoman pada surat edaran OJK nomor 13/SEOJK.07/2014 terkait perjanjian baku.
Luthfi mengatakan, dalam surat edaran itu disebutkan perjanjian baku dilarang menyatakan konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, atau lanjutan yang dibuat secara sepihak dalam masa konsumen memanfaatkan produk atau layanan yang dibelinya.
"PUJK juga harus memberikan salinan perjanjian kredit atau pembiayaan kepada konsumen," kata M Luthfi.
Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 26 POJK nomor 1/POJK.07/2013 terkait perlindungan konsumen.
Pasal itu menyebutkan PUJK wajib memberikan tanda bukti kepemilikan produk atau layanan kepada konsumen sesuai pada waktu dan perjanjian dengan konsumen.