Tenang Hari Ini Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya Disini
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Kamis (26/12/2019) dijadwalkan hadir di Pasar Kertasemaya Kabupaten Indramayu.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• BERITA FOTO Detik-Detik Ambruknya Atap Teras Masjid Jami Nurul Huda di Pabean Ilir Indramayu
• WOW Ratusan Ribu Butir Petasan Berbagai Jenis Diamankan Polisi dari Tangan Kakek dan Nenek Tua Ini
• VIDEO - Hari Raya Natal, Umat Kristiani di Kuningan Ziarah Ke Makam
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.