Kisah Pilu Siswi Kelas 2 SMP di Blitar yang Terpaksa Ditiduri Ayah Kandungnya Selama Tiga Tahun

Kesedihan dan kisah pilu itu terlihat dari ketakutan siswi SMP Blitar menyembunyikan perlakuan bejat ayah kandungnya.

Editor: Mumu Mujahidin
Suryamalang.com/kolase Ilustrasi via Kompas.com/GridPop.id
Kronologi Kisah Pilu Siswi SMP Blitar Digauli Ayah Kandung Sejak SD, Bencana Pisah Ranjang Orangtua 

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

"Korban juga sudah kami lakukan visum di RS Bhayangkara," ujar Heri.

Kasus Serupa: Berdalih Sangkal Santet 

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa seorang anak di bawah umur usia 16 tahun berinisial NK di Tangerang Selatan.  

NK disetubuhi ayah kandungnya sendiri selama setahun penuh sejak 2018, dengan modus menghilangkan santet di tubuh putrinya. 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, memaparkan, bapak itu bernama Junaedi (38). 

Ferdy mengatakan, Junaidi sudah melancarkan aksi bejat ke anak kandungnya sejak satu tahun lalu.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018, atau satu yahun belakangan," ujar Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).

Junaidi (38) tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak sendiri, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).
Junaidi (38) tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak sendiri, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Junaidi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Modus yang digunakan Junaidi adalah dengan mengatakan bahwa putrinya sedang dalam pengaruh santet.

Cara menghilangkannya, dengan cara disetubuhi. Persetubuhan itupun dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.

"Modus operandinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Kejadian itu ketahuan karena NK hamil dan mulai mengundang kecurigaan mantan istri atau ibu NK.

Setelah dilaporkan, Junaidi pun ditangkap dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Disuruh minum sperma

Tak hanya memperkosa, Junaidi juga menyuruh anaknya untuk meminum air sperma hasil perkosaan itu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Junaidi bisa memperkosa dan meminumkan air sperma itu dengan modus untuk menghilangkan santet atau teluh yang ada di tubuh anaknya.

Tentu santet tersebut hanya mengada-ada demi dia bisa melancarkan nafsu bejatnya.

"Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban, sperma dari pada pelaku dielap kemudian diperas menggunakan air dimasukkan ke dalam botol, korban disuruh minum sebagai penangkal teluh," ujar Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).

Junaidi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Persetubuhan itu dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.

Kejadian itu ketahuan karena NK hamil dan mulai mengundang kecurigaan mantan istri atau ibu NK.

Setelah dilaporkan, Junaidi pun ditangkap dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Kisah Pilu Siswi SMP Blitar Digauli Ayah Kandung Sejak SD, Bencana Pisah Ranjang Orangtua

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved