Kisah Pilu Siswi Kelas 2 SMP di Blitar yang Terpaksa Ditiduri Ayah Kandungnya Selama Tiga Tahun

Kesedihan dan kisah pilu itu terlihat dari ketakutan siswi SMP Blitar menyembunyikan perlakuan bejat ayah kandungnya.

Editor: Mumu Mujahidin
Suryamalang.com/kolase Ilustrasi via Kompas.com/GridPop.id
Kronologi Kisah Pilu Siswi SMP Blitar Digauli Ayah Kandung Sejak SD, Bencana Pisah Ranjang Orangtua 

TRIBUNCIREBON.COM - Kronologi kisah pilu siswi SMP Blitar digauli ayah kandung sejak SD menuai kesedihan. 

Kesedihan dan kisah pilu itu terlihat dari ketakutan siswi SMP Blitar menyembunyikan perlakuan bejat ayah kandungnya. 

Selain itu, secara tidak langsung, aksi biadab sang ayah juga dampak dari pisah ranjang kedua orangtuanya.

Seperti diberitakan SURYAMALANG.COM sebelumnya, ayah kandung dari siswi SMP Blitar itu berinisial Pur yang berusia 41 tahun. 

Sedangnya putrinya, masih berusia 14 tahun, namun sudah ia gauli sejak kelas 6 SD. 

Dari data yang berhasil terhimpun, berikut kronologi kisah pilu siswi SMP Blitar yang digauli ayah kandung sejak SD. 

1. Orangtua Pisah Ranjang 

Ilustrasi ranjang
Ilustrasi ranjang (Kompas.com)

Kelakuan bejat Pur dimulai sejak Ia pisah dengan istrinya. 

Setelah pisah dengan sang istri, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.

"Selama ini korban tinggal sama pelaku. Sedangkan pelaku dengan istrinya pisah ranjang," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019). 

2. Berawal dari Pemerkosaan 

Iptu Sony Suhartanto mengatakan, perbuatan Pur diawali dari pemerkosaan terhadap anak kandungnya. 

"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.

Sony mengatakan Pur menyetubuhi anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.

Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan Pur di rumahnya.

3. Disiksa Jika Menolak 

Ilustrasi penyiksaan
Ilustrasi penyiksaan (Grid.ID)

Iptu Sony Suhartanto mengatakan saat diperiksa di Polsek, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku menggauli anaknya sejak masih kelas 6 SD sampai sekarang kelas 2 SMP.

"Perbuatan pelaku sudah berlangsung tiga tahun. Dalam seminggu, pelaku bisa dua sampai tiga kali menggauli anaknya," kata Sony.

Dikatakan Sony, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban.

Malah, pelaku pernah menampar korban karena menolak diajak berhubungan intim.

"Korban pernah ditampar sama pelaku karena menolak melayani nafsu bejatnya," ujarnya.

4. Takut Menceritakan 

Menurut Iptu Sony Suhartanto, selama ini korban takut dan tidak berani melaporkan kasus itu ke ibunya.

Korban baru berani melapor ke ibunya setelah polisi menangkap pelaku terkait kasus narkoba.

"Setelah pelaku kami tangkap kasus narkoba, korban baru berani cerita ke ibunya.Malam itu juga ibunya datang ke Polsek untuk melaporkan kasus asusila tersebut" ujar Sony. 

5. Terbongkar karena Narkoba 

Pur, ayah di Blitar tega Menyetubuhi anak kandungnya sejak saat SD hingga SMP.
Pur, ayah di Blitar tega Menyetubuhi anak kandungnya sejak saat SD hingga SMP. (SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi)

Terbongkarnya kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandung itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Ibaratnya, penggerebekan narkoba telah 'menyelamatkan' nasib Jelita dari tindakan jahat sang ayah kandung.

Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.

"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan.

"Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).

6. Dua Kasus Ditangani Pihak Berbeda 

Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sedangkan, untuk kasus pil dobel L, ditangani oleh Polsek Ponggok.

"Untuk kasus asusila kami limpahkan ke Polres. Pelaku juga sudah kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," ujar Sony.

7. Ditemukan Pil Dobel 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sekitar 300 butir pil dobel L dari rumah Pur.

Sejumlah barang bukti pil dobel L itu disembunyikan di atap rumah dan di lemari rumah Pur.

Polisi masih memburu pemasok pil dobel L kepada Pur.

8. Nasib Ayah Kandung 

Pur kini intensif menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (3/12/2019).

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA. Karena korban masih anak-anak. Sekarang kami masih memeriksa pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Heri mengatakan polisi juga meminta keterangan kepada korban, ibu korban, dan teman sekolah korban.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

"Korban juga sudah kami lakukan visum di RS Bhayangkara," ujar Heri.

Kasus Serupa: Berdalih Sangkal Santet 

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa seorang anak di bawah umur usia 16 tahun berinisial NK di Tangerang Selatan.  

NK disetubuhi ayah kandungnya sendiri selama setahun penuh sejak 2018, dengan modus menghilangkan santet di tubuh putrinya. 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, memaparkan, bapak itu bernama Junaedi (38). 

Ferdy mengatakan, Junaidi sudah melancarkan aksi bejat ke anak kandungnya sejak satu tahun lalu.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018, atau satu yahun belakangan," ujar Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).

Junaidi (38) tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak sendiri, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).
Junaidi (38) tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak sendiri, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Junaidi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Modus yang digunakan Junaidi adalah dengan mengatakan bahwa putrinya sedang dalam pengaruh santet.

Cara menghilangkannya, dengan cara disetubuhi. Persetubuhan itupun dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.

"Modus operandinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Kejadian itu ketahuan karena NK hamil dan mulai mengundang kecurigaan mantan istri atau ibu NK.

Setelah dilaporkan, Junaidi pun ditangkap dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Disuruh minum sperma

Tak hanya memperkosa, Junaidi juga menyuruh anaknya untuk meminum air sperma hasil perkosaan itu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Junaidi bisa memperkosa dan meminumkan air sperma itu dengan modus untuk menghilangkan santet atau teluh yang ada di tubuh anaknya.

Tentu santet tersebut hanya mengada-ada demi dia bisa melancarkan nafsu bejatnya.

"Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban, sperma dari pada pelaku dielap kemudian diperas menggunakan air dimasukkan ke dalam botol, korban disuruh minum sebagai penangkal teluh," ujar Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).

Junaidi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Persetubuhan itu dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.

Kejadian itu ketahuan karena NK hamil dan mulai mengundang kecurigaan mantan istri atau ibu NK.

Setelah dilaporkan, Junaidi pun ditangkap dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Kisah Pilu Siswi SMP Blitar Digauli Ayah Kandung Sejak SD, Bencana Pisah Ranjang Orangtua

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved