Seorang Warga Negara Malaysia Ditangkap Kantor Imigrasi Cirebon, Ini Penyebab Dia Ditangkap

penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaannya di rumah kerabatnya itu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, menunjukkan paspor WNA asal Malaysia, MS, yang diamankan jajarannya pada Jumat (29/11/2019). 

Mereka dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, seluruh WNA yang dideportasi itu berasal dari Wilayah III Cirebon.

 Mengintip Wisata Desa Hantu yang Mencekam, Hanya Dibuka 50 Hari dalam Setahun

"Mereka ini diamankan dari wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan," ujar Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).

Ia mengatakan, para WNA itu berasal dari berbagai negara di dunia dan telah dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Selain itu, mereka juga diberikan sanksi berupa pencekalan untuk mengunjungi Indonesia.

Menurut Arfa, rata-rata pencekalan yang diberikan ialah selama satu tahun kepada setiap WNA yang telah dideportasi itu.

 Terdeteksi Bawa Narkoba Jenis Sabu, Penumpang di Bandara Kertajati Ditangkap, Begini Kata Kapolres

"Rata-rata WNA itu dideportasi karena sudah melebihi masa izin tinggal," kata Arfa Yuda Indriawan.

Pihaknya juga sering menangani WNA yang melanggar peraturan keimigrasian.

Namun, sebagian besarnya hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda dan lainya.

"Untuk jumlah WNA yang disanksi deportasi kira-kira 20-an orang," ujar Arfa Yuda Indriawan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Tak Beri Sanksi ke Pemilik Seoul Thai Korea Massage

 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon tidak memberikan sanksi kepada pemilik Seoul Korea Massage yang menjadi tempat diamankannya WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36).

Sebab, pemilik bernama Ratna Pujianti itu dinilai tidak mengetahui perihal visa yang dikantungi oleh perempuan asal negeri gajah putih itu.

 Ruben Onsu Kaget Didatangi Pria Gondrong Saat Live TV : Ruben Dalam Bahaya, Dia Akan Disantet !

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, jajarannya telah memeriksa pemilik Seoul Thai Korea Massage bernama Ratna Pujianti.

"Dari pemeriksaan pemilik ini tidak mengetahui kelengkapan dokumen WNA asal Thailand itu," kata Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved