Berita Cirebon
CARA Membayar Denda Tilang di Kantor Pos dan BRI, Bukti Tilang Bisa Dikirim ke Rumah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bank BRI meluncurkan layanan pembayaran denda tilang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Jika tidak maka pelanggar tilang harus mengambil bukti tilangnya di kantor kejaksaan sambil membawa struk pembayaran dendanya.
• Mbak Tutut Selalu Ingat Pesan untuk Merawat Langgar Kecil di Desa Kelahiran Pak Harto
"Kalau memilih dikirim ke rumah, nanti bea pengirimannya langsung ditambahkan dengan besaran denda tilangnya," ujar Helly Siti Halimah.
Saat pembayaran itupun petugas akan menjelaskan jenis paket, lamanya proses pengiriman, dan biayanya.
Pasalnya, Kantor Pos mempunyai beberapa layanan paket pengiriman yang kecepatannya juga berbeda-beda.
"Kalau pembayaran BRI bisa dilakukan di aplikasi mbanking, ATM, atau ke Bank BRI terdekat," kata Pimpinan Cabang BRI Cirebon Kartini, M Harsono.
Menurut dia, pembayaran via Bank BRI menggunakan nomor virtual akun yang didapatkan setelah penetapan sidang tilang.
• 9 Tersangka Sindikat Pembuat dan Pengedar Narkotika Jenis PCC Dibawa BNN ke Jakarta
Nomor tersebut bisa didapatkan di kejaksaan bersama besaran dends tilang yang harus dibayarkan setelah proses persidangan selesai.
"Caranya mudah, tinggal transfer uang sesuai besaran denda yang telah ditetapkan pengadilan ke nomor virtual akun itu," ujar M Harsono.
Pembayaran denda tilang di Kantor Pos & BRI
Anda kena tilang dan tidak ingin repot mengantre bayar dendanya?
Jangan khawatir, kini Anda bisa membayar denda tilang di Kantor Pos dan BRI terdekat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, PT Pos Indonesia, dan Bank BRI meluncurkan layanan pembayaran denda tilang.
Selain itu, bukti tilang yang diamankan oleh kepolisian juga akan dikirim langsung ke alamat Anda.
• ADIK Atta Halilintar Teriak Usai Lihat Hasil Test Pack Ibu Gen Halilintar, Hamil Lagi Anak ke-12 ?
Bahkan, sistem tersebut telah terintegrasi dan terkoneksi secara nasional.
Karenanya, jika Anda tengah berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia dan kena tilang maka bisa membayar dendanya di kota tempat tinggal.