Berita Cirebon
CARA Membayar Denda Tilang di Kantor Pos dan BRI, Bukti Tilang Bisa Dikirim ke Rumah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bank BRI meluncurkan layanan pembayaran denda tilang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bank BRI meluncurkan layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional.
Melalui layanan tersebut para pelanggar tilang bisa membayar denda di Kantor Pos dan Bank BRI terdekat.
• Memperingati HUT Ke-48 Korpri, Bupati Cirebon Ingatkan ASN Harus Bergerak Cepat
• Presiden Jokowi Mendadak Belok ke RSUD Subang, Sidak Layanan BPJS, Ngobrol dengan Pasien Kelas 3
Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin, mengatakan, melalui sistem itu masyarakat yang terkena tilang di luar daerah sekalipun bisa mengurusnya di kota tempat tinggalnya masing-masing.
"Ini sudah bisa diakses secara nasional, hanya peluncuran perdananya di Kota Cirebon," kata M Syarifuddin saat ditemui usai Launching Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti Tilang yang Terintegrasi serta Terkoneksi Secara Nasional di Kejari Kota Cirebon, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019).
Ia mengatakan, proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah persidangan selesai.
• JANDA Muda Ini Mau Dinikahi Kakek 70 Tahun, Cinta Tumbuh di Hutan, Kencan Setiap Malam Minggu
Pasalnya, harus menunggu besaran denda tilang yang ditetapkan pengadilan.
"Alurnya setelah penetapan sidang itu bayar denda dan ambil barang bukti tilang di kejaksaan," ujar M Syarifuddin.
Kini, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kantor Pos dan Bank BRI terdekat.
Bahkan, bukti tilang dalam hal ini STNK dan SIM akan dikirimkan melalui ekspedisi Kantor Pos ke rumah pelanggar tilang.
Sementara Kepala Regional 5 Jabar Banten PT Pos Indonesia, Helly Siti Halimah, mengatakan, untuk membayar denda tilang masyarakat cukup datang ke Kantor Pos terdekat dan membawa surat tilangnya.
• Mbak Tutut Selalu Ingat Pesan untuk Merawat Langgar Kecil di Desa Kelahiran Pak Harto
Selanjutnya surat tilang tersebut diserahkan ke petugas loket pembayaran.
"Nanti petugas akan menginput nomor surat tilang itu dan datanya langsung keluar," kata Helly Siti Halimah.
Ia mengatakan, selain identitas diri dan kendaraannya data itupun akan menampilkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Menurut dia, petugas juga akan menawarkan apakah bukti tilang ingin dikirimkan ke rumah menggunakan ekspedisi Kantor Pos.