Buruh Kecewa Terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Tunggu di Depan Gedung Sate, Minta SK UMK 2020
Roy mengatakan jika keputusan UMK dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, tidak akan mengikat secara hukum.
Laporan Wartawan Tribun, M Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aksi ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat yang digelar sejak siang di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/11), memang nyaris tanpa orasi seperti biasanya.
Namun sampai pukul 19.45, mereka masih berkumpul di depan gerbang Gedung Sate menunggu kepastian penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020.
Pada sore harinya, perwakilan para buruh ini menghadiri audiensi dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.
Namun mereka tetap menyatakan belum puas dengan audiensi tersebut karena belum menyaksikan penetapan UMK 2020 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Walaupun dalam audiensi tersebut sudah dinyatakan bahwa usulan bupati dan walikota dari 27 kabupaten dan kota di Jabar sudah diterima Ridwan Kamil, para buruh masih keberatan dengan rencana penetapan UMK dalam bentuk surat edaran, bukan dalam surat keputusan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mereka pun akhirnya menunggu Ridwan Kamil untuk menandatangani kesepakatan tersebut, yang sampai petang hari dikabarkan masih di Jakarta menghadiri undangan Wakil Presiden Maruf Amin. Mereka menunggu di beberapa titik di Gasibu, dan depan gerbang Gedung Sate, sambil makan jajanan PKL.
Sebelumnya diberitakan, mereka merasa kecewa setelah mendengar penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2020 di Jabar ditetapkan dalam bentuk surat edaran.
• Bakal Jadi Bos BUMN, Ahok Dikhawatirkan Bernasib Sama Dengan Dwi Soetjipto di Pertamina
• TERBONGKAR Misteri Keberadaan Soeharto Saat Sejumlah Jenderal Dibantai Pada Peristiwa G30S/PKI
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya sudah berudiensi dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada petang hari.
"Tapi kami kecewa karena format keputusan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Katanya, penetapan UMK akan berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan," ujar Roy di Gedung Sate, Kamis (21/11)
Roy mengatakan jika keputusan UMK dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, tidak akan mengikat secara hukum. Karenanya, buruh merasa kecewa karena hal tersebut dinilai akan membuat UMK jadi percuma.
"Kami ini yang bertahan menggelar aksi di Gedung Sate sekitar 500 orang akan bertahan sampai kami melihat bentuk penetapan UMK oleh gubernur, seperti apa. Kalau surat edaran ini jadi persoalan," katanya.
• Keluarga Ibu Wati Sedih Melihat Rumah Mewahnya Hangus Terbakar, Barang Berharga Pun Ludes Terbakar
• Najwa Shihab Semprot Rina Nose Sampai Buat Gemetar Karena Parodikan Mata Najwa: Dasar KW!
Roy mengatakan pihaknya bingung dengan kebijakan yang dibuat Gubernur Jabar kali ini karena berbeda dengan provinsi yang lain. Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, katanya, menetapkan UMK dalam bentuk surat keputusan. Sementara DKI Jakarta dalam bentuk peraturan gubernur.
"Kalau bentuknya surat edaran, itu seperti tidak mentapkan UMK. Kami tidak mengerti Gubernur Jabar ini. Pokoknya, kami masih bertahan sampai melihat bentuk fisiknya," katanya.
Roy mengatakan walaupun sudah bertemu dengan Wagub Jabar, buruh tetap merasa belum puas karena belum ada keputusan penetapan UMK. Dalam pertemuan tersebut, Wagub Jabar hanya menyampaikan hal tersebut akan ditandatangani dengan format berbeda.