Teror Sperma
UPDATE Teror Sperma di Tasikmalaya,Motif Pelaku Demi Kepuasan Hingga Lempar & Colekan Sperma ke Pipi
Ada pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan mastrubasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Setelah ditangkap kemarin, pelaku teror sperma di Tasikmalaya, SN (25) warga Kecamatan Cihideung resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Selasa (19/11/2019).
Anom juga mengatakan jumlah korban yang melapor ke pihaknya bertambah.
"Ada beberapa korban lainnya yang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, saat ini ada 4 korban yang melapor," katanya.
Motif tersangka, lanjut dia untuk sementara yang diperoleh dari tersangka ialah demi kepuasan.
"Tersangka melakukan itu cenderung untuk kepuasan sendiri. Dilakukan spontan ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik," tutur Anom.
"Dari keterangan saksi yang kami peroleh memang betul SN ini motifnya demi kepuasan jadi dia mengajak bicara para korbannya. Ada pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan mastrubasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," sambungnya.
Polres Tasikmalaya Kota berencana akan periksakan tersangka ke psikolog.
"Tersangka juga mengaku bahwa sering melihat video-video porno," ujarnya.
Pelaku yang semula dikenai melanggar Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Berdasar penyidikan lebih lanjut hukuman yang menunggunya diprakirakan bertambah.
"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenakan pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentng pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucap Anom Karibianto.
Pelaku Teror Sperma Ditangkap